Payakumbuh | Mikanews.id – Akun resmi Pemerintah Kota Payakumbuh (Facebook) kembali jadi ajang Pembelaan bagi Pejabat Eselon II, Postingan terpantau Jum’at Malam 31 Juli 2026. Kali ini Akun Pemerintah Kota Payakumbuh terpantau membela Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim S.T yang menjadi Saksi Tergugat (Pemko Payakumbuh) pada Sidang PTUN 13 Juli 2026 di Padang.
Tak pelak, Penyebaran Informasi melalui Kanal resmi Pemerintah Kota Payakumbuh memicu perbincangan publik.
“Menyebar luaskan Informasi “pembelaan melalui kanal resmi Pemko patut dipertanyakan, karena Postingan Akun biasanya bersifat seremonial” Kata Warga.
“Menunggangi” Akun Pemko Dari Informasi Seremonial ke Amplikasi (penguatan), Apakah Pemko sedang Menebalkan muka dan meninggikan hati akibat terdesak dengan Viralnya Muslim “menangis” saat hadir sebagai Saksi Tergugat di sidang PTUN?” Tanyanya.
Amplifikasi adalah proses pembesaran, pelipatan ganda, atau perluasan, baik terhadap jumlah, ukuran, bunyi, maupun informasi,
“Sudah tidak sesuai dengan azaz pendirian Akun Pemko pada tahun 2015 yang lalu” tukuknya.
Amplifikasi ini dituding akan mengganggu opini publik tentang Pembenaran, karena didalam Tanah Ulayat itu terkandung makna strategis, filosofis dan kultural yang tertanam sejak awal mula diri jadi.
Pengetahuan agama, umum dan adat berkelindan erat pada filosofi dasar urang minangkabau, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (adat bersandar kepada syari’at, Syari’at berpedoman Kepada Al-Qur’an).
Bukankah Mengotak-atik status ulayat itu sama saja dengan menyinggung batas toleransi “urang baradat” secara kolektif?
Tak mau Ulayatnya dirampas, Perlawanan pun dilakukan dengan Gugatan Perdata Ke PTUN Padang oleh Anak Nagari Koto Nan Ompek (KAN).
Selain itu, muncul lagi Informasi yang cukup santer berhembus tentang Rencana melaporkan (Pidana.red) Walikota/Pemko Payakumbuh oleh KAN Koto Nan Godang?
Pada Sidang PTUN Gugatan Tanah Ulayat Ex.Pasar Payakumbuh Blok Barat di PTUN Padang Senin 13 Juli 2026 memasuki agenda mendengarkan Keterangan Saksi Tergugat.
Pada 27 Juli 2026, giliran Saksi Penggugat yang berasal dari Niniak Mamak KAN Koto Nan Godang memberikan Kesaksian, saat itulah Muslim diduga membawa sekantong air mata dari Payakumbuh, namun dibelokkan seakan-akan beliau terharu atas Perjuangan Walikota memperjuangkan Pembangunan Pasar yang terbakar? Wallahu ‘alam!
Seminggu Kemudian 3 Agustus 2026, diagendakan Niniak Mamak 8 Nagari dari 10 Nagari yang ada di Payakumbuh akan turut serta memberikan kesaksian di Persidangan PTUN, demikian Informasi dari Kuasa Hukum KAN Koto Nan Ompek Dr.Wendra Yunaldi.
Sidang Gugatan Tanah Ulayat Ex.Pasar Payakumbuh Blok Barat di PTUN Padang Senin 13 Juli 2026 memasuki agenda mendengarkan Keterangan Saksi Tergugat.
Alas hak
Pembangunan pasar yang terbakar menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas tanah berstatus adat (tanah ulayat) pada dasarnya boleh dan sah dilakukan, tetapi dengan syarat mutlak harus ada kejelasan status hukum atau perjanjian pemanfaatan lahan (seperti Hak Pakai atau kerja sama) antara masyarakat adat dan pemerintah agar tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara.
Dengan secara sadar Pemko Payakumbuh telah Mengubah Alas Hak dari Tanah Ulayat ke Tanah Negara dalam Pengurusan Sertifikat Hak Pakai (SHP) ke BPN Payakumbuh.
Kesepakatan Pemko dengan Niniak Mamak tercipta pada 5 Januari 2026, kesepakatan tetap menjadikan Tanah Ulayat sebagai Alas Hak Pengurusan SHP.
Namun Dalam Fakta Persidangan PTUN terkuak informasi bahwa Pemko sudah duluan Mengajukan Pengurusan SHP pada Akhir Tahun 2025, SHP Terbit pada 21 Januari 2026.
“Ternyata kesepakatan dengan Niniak Mamak pada 5 Januari hanyalah akal-akalan Pemko saja, karena 2 bulan sebelumnya sudah mengajukan SHP dengan Alas Hak Tanah Negara” Imbuh Kuasa Hukum Dr.Wendra Yunaldi.
Perbedaan utama antara tanah ulayat dan tanah negara terletak pada subjek yang menguasai dan dasar hukum pengelolaannya.
Tanah ulayat dikuasai secara bersama (kolektif) oleh masyarakat hukum adat secara turun-temurun, sedangkan tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan belum dilekati suatu hak kepemilikan tertentu.
Aspek Legalitas dan Syarat Pembangunan Kejelasan Alas Hak: Penggunaan dana APBN mensyaratkan bahwa aset atau tanah yang dibangun harus memiliki kejelasan status hukum (clean and clear) agar tidak menjadi temuan hukum atau masalah di kemudian hari.
Persetujuan Masyarakat Adat: Pembangunan di atas tanah ulayat tidak boleh dilakukan sepihak.
Harus ada kesepakatan tertulis, musyawarah mufakat, atau izin resmi dari pemangku adat/masyarakat hukum adat setempat.
Mekanisme Hukum Pertanahan: Berdasarkan regulasi agraria, tanah ulayat dapat diadministrasikan atau didaftarkan tanpa harus mengubah kepemilikan hak asalnya menjadi tanah negara (bisa berupa Hak Pengelolaan atau bentuk kerja sama pemanfaatan).
Langkah yang Harus Ditempuh Penyelesaian Sertifikasi/Administrasi: Melakukan inventarisasi dan pendaftaran tanah ulayat melalui Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian hukum.
Perjanjian Kerja Sama: Membuat nota kesepahaman atau akta perjanjian pemanfaatan tanah antara pemerintah daerah/pusat dengan kaum/suku pemegang hak ulayat.Pengamanan Aset Negara: Memastikan bangunan fisik dari dana APBN tercatat sebagai aset barang milik negara/daerah dengan kejelasan status fungsi bangunan di atas tanah adat tersebut.
Pernyataan Muslim dalam Akun Pemko,
Pernyataan Muslim dibenarkan oleh Jaksa Pengacara Negara, Jodie Angelia R., S.H., M.Kn., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Plt. Kasi Datun).
“Benar saat agenda pemeriksaan saksi, saksi (Kadis PUPR) memang sempat emosional sampai meneteskan air mata. Hal itu disebabkan oleh pertanyaan dari kami selaku tim Jaksa Pengacara Negara mengenai bagaimana proses yang dilalui Pemerintah Kota Payakumbuh hingga disetujuinya permohonan anggaran untuk rekonstruksi pasar,” ujar Jodie.
Saat dikonfirmasi media ini Muslim hanya menjawab “Rancak Tanyo Ka Humas”.
Humas yang dimaksud mungkin pemegang Akun Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Kode MC (Media Center), MC ini diduga ASN Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Payakumbuh.
Pun demikian dengan jawaban Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Kurniawan Syah Putra (Dt.Wira),
“Kalau yang posting di akun FB Pemko itu anggota humas sekaligus Admin FB Pemko” Tulis Dt.Wira.
( SUKRIANTO )





