BerandaBERITAMafia Solar Modifikasi Dibongkar Polda Sumsel, 5.350 Liter Disita

Mafia Solar Modifikasi Dibongkar Polda Sumsel, 5.350 Liter Disita

PALEMBANG | mikanews — Mafia solar bersubsidi dengan modus kendaraan bertangki modifikasi dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Polisi menyita 5.350 liter solar bersubsidi dan menangkap tiga tersangka dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan pengadaan, pengangkutan, hingga penampungan BBM.

Pengungkapan mafia solar bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel las di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pola pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

Para pelaku diduga menggunakan QR barcode berbeda untuk membeli solar dalam jumlah berulang. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung volume lebih besar dari kapasitas standar.

Kendaraan yang digunakan selanjutnya dibuntuti petugas hingga menuju lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan.

Pada Selasa malam, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tiga orang saat sedang membongkar muatan solar hasil langsiran.

Ketiganya masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41). Penyidik menyebut ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan, pengangkutan, dan penampungan solar bersubsidi.

Selain tiga tersangka yang telah ditahan, polisi masih memburu seorang berinisial S. Berdasarkan keterangan penyidik, S diduga berperan sebagai pemodal utama sekaligus pemilik gudang penampungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5.350 liter solar bersubsidi. Barang bukti lainnya terdiri atas tiga unit truk yang telah dimodifikasi, satu unit mobil Panther berwarna hijau, puluhan jeriken, baby tank, drum, mesin penyedot, selang, serta alat komunikasi.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pengadaan, pengangkutan, dan penampungan BBM bersubsidi tersebut.

Kasus ini kemudian disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Agustus 2026. Keterangan mengenai pengungkapan disampaikan Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, keterangan dari Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. disampaikan melalui Kompol I Putu Suryawan.

Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.

Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.”

Pendalaman tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah penggunaan QR barcode berbeda hanya dilakukan oleh pelaku yang telah ditangkap atau terdapat pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidananya disebut berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Polisi menegaskan penanganan perkara masih berjalan, termasuk upaya mengejar S yang disebut sebagai pemodal utama sekaligus pemilik gudang penampungan.

Kabid Humas Polda Sumsel melalui Kompol I Putu Suryawan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.”

Pengungkapan di Palembang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi serta penggunaan QR barcode berbeda.

Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Polisi masih mendalami pihak yang diduga menjadi pemodal dan pemilik tempat penampungan.

Pengungkapan jaringan solar bersubsidi tersebut memunculkan tuntutan agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat.

Masyarakat meminta Kapolri menginstruksikan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Permintaan itu terutama diarahkan pada aktivitas pembelian berulang di SPBU, penggunaan QR barcode yang tidak wajar, kendaraan dengan tangki modifikasi, serta lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.

Antrean panjang di SPBU menjadi salah satu persoalan yang ikut disorot masyarakat. Ketika BBM bersubsidi dibeli berulang untuk kemudian ditampung, pasokan yang seharusnya diperoleh masyarakat yang berhak berpotensi semakin cepat habis.

Namun, dugaan praktik serupa di wilayah lain tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum di masing-masing daerah.

Karena itu, pengungkapan kasus di Palembang menjadi momentum bagi aparat untuk menelusuri rantai penyalahgunaan BBM subsidi dari pelaku lapangan hingga pihak yang diduga menyediakan modal dan fasilitas. (Red)

Catatan Redaksi :
Antrean panjang SPBU bukan sekadar masalah teknis, di baliknya ada kejahatan (Mafia) terorganisir yang harus dibongkar habis.
Tindakan tegas dan menyeluruh dari seluruh jajaran Polri di bawah instruksi langsung Kapolri adalah jawaban yang rakyat tunggu.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini