PEKANBARU | Mikanews.id — Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pekanbaru segera memasuki batas akhir pembayaran. Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran karena jatuh tempo ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Pada Kamis (20/8/2026), waktu pembayaran PBB-P2 tersisa 19 hari berdasarkan batas waktu yang disampaikan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Imbauan tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kepada seluruh wajib pajak, terutama masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan, MH, meminta wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir.
Menurut Denny, pembayaran tepat waktu penting untuk menghindari sanksi administrasi sekaligus membantu pencapaian penerimaan pajak daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo,” kata Denny, Kamis (20/8/2026).
Ia juga meminta masyarakat tidak menunggu hingga hari-hari terakhir pembayaran.
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, Denny mengingatkan agar memanfaatkan momentum program penghapusan denda pajak PBB yang tersedia.
Bapenda Buka Layanan Pajak Keliling
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyediakan layanan pajak keliling.
Layanan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran petugas di sejumlah posko juga diharapkan dapat mengantisipasi antrean menjelang batas akhir pembayaran.
Petugas layanan keliling turut mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran PBB-P2 melalui posko yang telah ditetapkan Bapenda Kota Pekanbaru.
Bapenda menilai percepatan pembayaran PBB-P2 penting karena penerimaan pajak daerah menjadi salah satu unsur dalam pencapaian target pendapatan daerah.
Karena itu, kesadaran wajib pajak untuk membayar tepat waktu dinilai sangat diperlukan.
Pembayaran Bisa Lewat Kanal Digital
Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk membayar PBB-P2.
Bapenda Kota Pekanbaru menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital yang dapat digunakan wajib pajak.
Pembayaran dapat dilakukan melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
Dengan pilihan tersebut, wajib pajak dapat memilih metode pembayaran yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhannya.
Bapenda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai mendekati 31 Agustus 2026.
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diminta segera memanfaatkan layanan yang tersedia, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital.
“Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo,” pungkas Denny. (Red)
Sumber: Website resmi Pekanbaru





