PASAMAN BARAT | Mikanews.id | Polres Pasaman Barat menetapkan AS (49) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina. Dalam kasus tersebut, korban mengalami luka akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut polisi, kasus tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara AS dan Erlina. Hubungan keduanya disebut sudah tidak harmonis dan mereka tidak lagi tinggal serumah.
Saat itu, korban mendatangi tersangka dengan maksud meminjam alat memasak berupa dandang. Permintaan tersebut diduga membuat tersangka marah hingga terjadi penganiayaan.
Tersangka kemudian mendatangi rumah korban dan menyerang korban menggunakan parang. Senjata tajam tersebut diayunkan ke bagian dahi sebanyak satu kali dan punggung sebanyak satu kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri. Kasus itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah penyidikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Tim opsnal Polres Pasaman Barat kemudian menangkap AS di wilayah Pematang Siantar pada Selasa (21/7/2026). Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu parang, satu baju daster warna oranye campur hitam, satu celana pendek warna dongker, serta dua helai kain putih bercorak bunga.
Polisi turut menyita satu sandal merek ORICON warna hitam campur putih dan satu sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BA 3045 DQ. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi BPKB dan STNK.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jika kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
(Yelpi)





