TANGERANG | mikanews — Manipulasi data ratusan siswa fiktif menyeret Kepala PKBM Indonesia Negeriku berinisial KG ke dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menetapkan KG sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan data siswa yang tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar sebagai dasar pencairan dana BOP.
Perkara manipulasi data tersebut terjadi selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025. Berdasarkan hasil audit investigasi, dugaan perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.506.740.000.
Kasi Intelijen Kejari Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka melalui siaran pers tertulis pada Senin, 24 Agustus 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan secara berturut-turut.
Dalam proses penyidikan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait perkara.
Penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan KG sebagai tersangka.
Dugaan manipulasi muncul dari data peserta didik yang dimasukkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian. Nama-nama tersebut diduga tidak memenuhi kriteria peserta program dan tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
Data itu kemudian menjadi dasar pengajuan dan pencairan dana BOP untuk Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Pada 2023, tercatat 535 siswa dalam pengajuan dengan dana BOP sebesar Rp813 juta. Namun, siswa yang disebut aktif hanya 7 orang.
Pada 2024, jumlah siswa yang tercatat mencapai 581 orang dengan dana yang dicairkan sebesar Rp908 juta. Dari jumlah tersebut, hanya 13 siswa yang disebut aktif.
Sementara pada 2025, terdapat 511 siswa dalam data dengan pencairan dana sebesar Rp822 juta. Siswa yang tercatat aktif hanya 8 orang.
Temuan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Dalam laporan audit tersebut, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini dihitung mencapai Rp2.506.740.000.
Atas perkara tersebut, KG disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 KUHP 2023 jo. ketentuan yang sama.
Jaksa juga telah mengajukan usul penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di rumah tahanan negara.
Usulan penahanan tersebut didasarkan pada kekhawatiran tersangka dapat menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi keterangan saksi. Alasan tersebut dikaitkan dengan Pasal 100 ayat (5) huruf b, c, e, dan h UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut, memulihkan kerugian keuangan negara, dan menegakkan hukum.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan KG sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi menyajikan informasi ini berdasarkan keterangan dan dokumen yang disebutkan dalam materi perkara. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Red)





