TANGERANG, Mikanews.id | Keresahan warga di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kian memuncak.
Sejak Sabtu (7/6/2026), tempat usaha pijat Refleksi Widuri di Ruko Jl. Taman Kutabumi No. 18 terus menjadi sorotan kuat warga karena diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan jasa pijat atau refleksi.
Yang memanaskan suasana: meski sudah beberapa kali diberitakan, tempat tersebut hingga kini masih beroperasi seperti biasa.
Warga mempertanyakan keseriusan pihak berwenang.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya:
“Kami sudah beberapa kali mendengar dan membaca pemberitaan. Tapi sampai sekarang tempatnya masih buka seperti biasa. Apakah tidak ada pengawasan atau penindakan dari pihak terkait?”tegas warga.
Berdasarkan informasi yang diterima warga, muncul dugaan penggunaan aplikasi pesan instan MiChat untuk menawarkan layanan yang berada di luar standar pelayanan pijat refleksi.
Namun dugaan praktik prostitusi berkedok usaha ini belum dapat dikonfirmasi secara independen dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Refleksi Widuri belum memberikan keterangan.
Tim media juga terus berupaya meminta klarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang terkait status perizinan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Warga menegaskan tidak membenarkan pelanggaran, namun juga tidak menutup kemungkinan kejelasan hukum:
“Kalau memang tidak melanggar ya silakan dilanjutkan sesuai izin. Tapi kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai terus menimbulkan keresahan di masyarakat.” terang warga.
Secara aturan, setiap usaha pijat atau refleksi wajib beroperasi sesuai izin dan Perda yang berlaku.
Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah dan aparat berwenang dapat mengambil tindakan tegas setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran diimbau melapor melalui saluran resmi instansi berwenang.
(HH)





