PADANG, Mikanews.id |Â Suasana Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan publik menyusul aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat, Kamis (20/8/2026).
Massa menuntut kejelasan terkait dugaan pungutan dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026, namun respons pejabat dinas justru memunculkan pertanyaan baru soal akuntabilitas kebijakan.
Tuntutan Publik yang Belum Terjawab;
Koordinator demonstrasi, Fadli Hasibuan, meminta keterbukaan penuh soal dasar hukum pelaksanaan kegiatan, aliran dana pembayaran yang disebut mencapai Rp 200 ribu per guru, serta manfaat nyata bagi peserta.
Jika melibatkan puluhan ribu guru SMA dan SMK se-Sumatera Barat, nilai yang dihimpun berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Dua hal lain yang dipersoalkan:
– Guru yang dijanjikan hadir langsung ternyata mengikuti kegiatan via Zoom
– Surat edaran soal pembayaran “bersifat sukarela” diterbitkan setelah dana disebut sudah terhimpun
Sekdis: “Jangan ke Sini, ke Gubernur”
Setelah aksi bubar tertib dan damai, sejumlah wartawan menemui Sekretaris Dinas Pendidikan, Juni Andra, untuk meminta tanggapan substantif.
Namun ia memilih tidak memberikan penjelasan soal pungutan, dasar hukum, maupun penggunaan dana.
Justru saat ditanya soal tuntutan pengunduran diri Kepala Dinas, jawabannya memicu polemik baru:
“Kalau demonya menuntut Kepala Dinas mundur, jangan ke sini, ke Kantor Gubernur.”ujarnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan krusial:
Jika isu menyangkut kebijakan dan tata kelola di lingkungan Dinas Pendidikan, siapa yang wajib memberi jawaban dan bertanggung jawab?
Mengapa pejabat di lingkup dinas justru mengarahkan publik ke eksekutif tertinggi, tanpa memberikan penjelasan atas urusan di bawah kewenangannya sendiri?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, belum memberikan penjelasan terkait tuntutan maupun pernyataan Sekretaris Dinas.
REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB & KLARIFIKASI
Pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan publik dan transparansi.
Redaksi secara terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:
– Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
– Pihak penyelenggara Sumbar Teacher Summit 2026
Polemik ini bukan sekadar soal kegiatan seminar — melainkan soal uang publik, kepercayaan guru, dan akuntabilitas pengelolaan kebijakan pendidikan.
Jawaban yang transparan, terbuka, dan mendasar adalah hal yang wajar ditanyakan oleh masyarakat.
(Red)





