SOPPENG | mikanews — Proyek asal jadi senilai Rp276 miliar di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 46 Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mendapat teguran keras dari Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng.
Teguran itu disampaikan saat Suwardi meninjau langsung kawasan SRT pada 31 Agustus 2026, yang merupakan hari terakhir masa kontrak proyek.
Bukannya melihat seluruh fasilitas dalam kondisi siap digunakan, Suwardi justru menemukan sejumlah pekerjaan yang menurut penilaiannya belum rapi dan belum memenuhi harapan.
Ia memeriksa langsung berbagai bagian bangunan, termasuk detail konstruksi dan fasilitas pendukung yang nantinya digunakan para siswa.
Pemasangan loster di beberapa titik menjadi salah satu bagian yang disorot. Hasil pengerjaannya dinilai kasar dan tidak rapi.
Konstruksi tangga juga mendapat perhatian. Suwardi menilai terdapat bagian tangga yang tidak lurus dan dikerjakan tidak maksimal.
Di hadapan pihak pelaksana proyek, Bupati Soppeng itu melontarkan teguran keras.
“Jangan kayak tukang kelas tiga!” tegas Suwardi.
Ia menekankan bahwa proyek dengan nilai anggaran Rp276 miliar harus menghasilkan bangunan dengan kualitas yang sebanding.
Menurut Suwardi, penyelesaian pekerjaan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian progres fisik. Kualitas hasil pekerjaan tetap harus menjadi perhatian utama.
Masalah yang ditemukan Suwardi juga tidak berhenti pada konstruksi bangunan.
Lingkungan kawasan SRT dinilai belum menunjukkan kesiapan akhir proyek. Tanaman yang diharapkan sudah tumbuh hijau belum terlihat matang, sementara fasilitas taman bermain siswa belum tersedia.
Fasilitas asrama untuk siswa tingkat SMP dan SMA juga masih dalam pengerjaan.
Suwardi menegaskan siswa belum boleh menempati asrama sebelum pasokan air bersih dan kebutuhan dasar lainnya benar-benar tersedia.
Aspek sanitasi turut menjadi perhatian. Spesifikasi sejumlah peralatan dipertanyakan, termasuk kloset yang dinilai menggunakan varian termurah.
Bagi Suwardi, kondisi tersebut tidak sebanding dengan nilai proyek yang mencapai Rp276 miliar.
Saluran air juga diminta dikerjakan secara optimal. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi persoalan air dan potensi banjir ketika musim hujan.
Persoalan keselamatan di area proyek ikut disorot.
Kabel listrik yang masih terbuka serta peralatan mesin pemotong diminta segera dirapikan, terutama karena kawasan tersebut akan digunakan dan diakses oleh anak-anak.
Suwardi menegaskan keselamatan siswa tidak boleh diabaikan hanya karena proyek telah memasuki batas akhir kontrak.
“Dua hari setelah pekerjaan selesai, baru siswa-siswi bisa masuk asrama,” ujar Suwardi.
Pernyataan itu menegaskan bahwa berakhirnya masa kontrak bukan berarti seluruh fasilitas otomatis siap ditempati.
Bangunan dan fasilitas pendukung harus dipastikan selesai, aman, serta memenuhi kebutuhan dasar sebelum digunakan siswa.
Pada saat peninjauan, sejumlah pekerjaan masih berlangsung meskipun masa kontrak berakhir pada 31 Agustus 2026.
Suwardi juga menegaskan tidak menginginkan pekerjaan kembali mengalami keterlambatan.
“Molor lagi tidak bisa, tinggal sepuluh hari,” tegasnya.
Setelah memeriksa sejumlah bagian proyek dan menyampaikan catatan kepada pihak pelaksana, Suwardi melaksanakan salat Magrib berjamaah di Masjid Sekolah Rakyat.
Ia kemudian menyaksikan kegiatan makan malam para siswa di kawasan SRT.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Taufik Ramli, S.STP., MM., perwakilan PT Waskita Purnawan, Staf Ahli Sainul, Kepala Sekolah SRT Arni, S.Pd., M.Pd., serta Ketua LSM SIDIK Mahmud.
Suwardi memastikan inspeksi lanjutan akan dilakukan untuk memeriksa perbaikan atas seluruh catatan yang telah disampaikannya.
Dengan nilai proyek mencapai Rp276 miliar, Suwardi menekankan bahwa ukuran keberhasilan tidak cukup hanya berdasarkan status penyelesaian pekerjaan.
Kualitas bangunan, keamanan, fasilitas dasar, dan kelayakan penggunaan menjadi hal yang harus dipastikan sebelum siswa menempati fasilitas tersebut.
Bagi Pemkab Soppeng, proyek sebesar itu harus memberikan hasil yang sepadan dengan anggaran yang telah dialokasikan. Temuan pada hari terakhir masa kontrak kini menjadi pekerjaan rumah bagi pelaksana untuk segera dituntaskan. (Jsk)





