BerandaBERITAPuskesmas Karangpucung II Buka Rawat Inap, Pasien BPJS Masih Menunggu

Puskesmas Karangpucung II Buka Rawat Inap, Pasien BPJS Masih Menunggu

CILACAP| mikanews — Puskesmas Karangpucung II, Kabupaten Cilacap, kini siap memberikan layanan rawat inap. Sarana dan prasarana untuk pelayanan tersebut telah dinyatakan lengkap dan dapat digunakan.

Namun, layanan rawat inap tersebut untuk sementara baru diperuntukkan bagi pasien umum.

Peserta BPJS Kesehatan masih harus menunggu proses kredensialing yang dilakukan BPJS Kesehatan sebelum dapat menggunakan layanan rawat inap di Puskesmas Karangpucung II.

Kepala Puskesmas Karangpucung II, Nurmiyati, mengatakan kesiapan fasilitas rawat inap secara fisik sudah terpenuhi. Puskesmas tinggal menunggu proses penilaian dari BPJS Kesehatan untuk dapat melayani pasien peserta BPJS.

“Sudah bisa rawat inap. Namun, untuk sementara khusus pasien umum dulu. Pasien BPJS belum bisa karena kredensialing belum selesai — artinya belum ada pengecekan dan penilaian dari pihak BPJS,” ujar Nurmiyati di ruang kerjanya, Senin (31/8).

Kredensialing merupakan proses evaluasi dan penilaian yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan. Proses tersebut berkaitan dengan pemeriksaan fasilitas, sumber daya, tenaga kesehatan, serta sistem pelayanan yang tersedia.

Puskesmas Karangpucung II saat ini masih menunggu proses tersebut. Persiapan juga terus dilakukan agar layanan bagi peserta BPJS dapat segera diberlakukan.

Pada Senin (31/8), tim Puskesmas Karangpucung II dijadwalkan mengikuti sosialisasi terkait layanan BPJS. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelayanan.

“Hari ini jam 1 siang ada sosialisasi terkait hal tersebut. Kami sedang berusaha mempercepat segala proses yang ada,” jelas Nurmiyati.

Nurmiyati berharap proses kredensialing dapat segera selesai sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu lebih lama untuk mendapatkan layanan rawat inap di Puskesmas Karangpucung II.

Ia memperkirakan pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan paling lambat dapat diberlakukan sebelum pertengahan September 2026.

“Untuk sarana dan prasarana rawat inap, kami sudah siap. Kami berharap masyarakat peserta BPJS bersabar sebentar lagi, kami sedang berupaya agar segera bisa melayani semuanya,” tambahnya.

Dengan fasilitas rawat inap yang telah siap, Puskesmas Karangpucung II mulai melayani pasien umum. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan masih menunggu selesainya proses kredensialing.

Pihak Pusat Kesehatan Masyarakat meminta masyarakat peserta BPJS bersabar dan mengikuti informasi terbaru mengenai penerapan layanan rawat inap bagi peserta BPJS. (PD)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini