BerandaBERITAPencatatan Aset Tanah Senayan–Tapir Tuntas, Sertifikat Masih Berproses

Pencatatan Aset Tanah Senayan–Tapir Tuntas, Sertifikat Masih Berproses

SUMBAWA BARAT | mikanews — Pencatatan aset tanah hasil pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lintas Lamusung–Tapir, Kabupaten Sumbawa Barat, telah selesai. Pemerintah daerah menegaskan tanah tersebut sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Yang masih berjalan bukan pencatatan aset, melainkan proses penerbitan sertifikat dan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penegasan tersebut disampaikan Dinas Pekerjaan Umum bersama Badan Pengelolaan Aset Daerah untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai status aset tanah pembebasan lahan Senayan Lamusung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumbawa Barat, Armayadi, mengatakan pencatatan dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan tanah yang sah.

Dinas PUPR bersama BPKAD juga telah melakukan rekonsiliasi untuk mencatat belanja modal yang telah selesai menjadi Barang Milik Daerah.

“Bidang aset sudah mencatatkan tanah jalan untuk pembangunan jalan lintas Lamusung–Tapir sebagai aset daerah. Saat ini, sertifikasi tanah itu masih berproses di BPN,” ujar Armayadi dalam keterangan persnya, Senin (31/8).

Armayadi menegaskan tahapan tersebut harus dibedakan. Pencatatan aset sudah selesai, sedangkan sertifikasi tanah masih berlangsung.

Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas PU telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPN.

Proses sertifikasi tanah hasil pembebasan pemerintah dilakukan secara bertahap. Dokumen pelepasan sebagian hak terlebih dahulu didaftarkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat.

Setelah sertifikat diterbitkan, pemerintah kemudian mengajukan pendaftaran hak pakai atas tanah tersebut.

Data Dinas PU mencatat terdapat 83 bidang tanah dalam pembebasan lahan Jalan Senayan–Tapir. Sebanyak 61 bidang di antaranya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari 61 bidang tersebut, 24 bidang telah selesai menjalani proses pemecahan. Sementara 37 bidang lainnya masih dalam proses di BPN.

Armayadi juga menyinggung adanya kesalahpahaman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumbawa Barat sebelumnya.

“Menurut saya, ada miskomunikasi yang disampaikan bagian aset dalam RDP di DPRD kemarin,” tandasnya.

Kepala Bidang Aset pada Badan Aset Daerah, Mirham, memberikan penegasan serupa. Ia menyatakan informasi yang menyebut pencatatan aset tanah belum lengkap adalah keliru.

“Narasi yang menyebut pencatatan aset tanah itu belum lengkap, itu salah. Karena tanah dan bangunan itu telah tercatat sebagai aset pemda. Yang masih dalam proses adalah balik nama sertifikat yang masih dicicil prosesnya oleh BPN,” tegas Mirham saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, DPRD Sumbawa Barat dalam RDP dengan Badan Aset Daerah menyoroti persoalan pencatatan aset lahan tersebut. Sorotan itu kemudian berkembang menjadi penilaian terhadap ketaatan pemerintah dalam pencatatan aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kini menegaskan bahwa pencatatan aset dan penerbitan sertifikat merupakan dua proses yang berbeda.

Pencatatan aset menunjukkan bahwa tanah telah diakui dan dicatat secara administratif sebagai aset daerah. Sementara sertifikasi merupakan proses hukum terkait pengukuhan hak atas tanah yang menjadi kewenangan BPN.

Dengan demikian, status pencatatan aset tanah jalan lintas Lamusung–Tapir telah selesai. Adapun dokumen sertifikat dan proses balik nama masih menunggu penyelesaian di BPN.

Pemerintah Sumbawa Barat menyatakan akan terus mendorong percepatan proses sertifikasi melalui kerja sama dengan BPN. Langkah tersebut ditujukan agar seluruh dokumen kepemilikan dapat segera diselesaikan sebagai dasar pengelolaan aset daerah. (Hrt)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini