BerandaDAERAHPolisi Pasaman Barat Ringkus Remaja Mengamuk Bawa Pisau, Diduga Dipicu Judi Online

Polisi Pasaman Barat Ringkus Remaja Mengamuk Bawa Pisau, Diduga Dipicu Judi Online

PASAMAN BARAT, MIKANEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan AD (18) setelah remaja tersebut mengamuk sambil membawa pisau di kawasan permukiman warga di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Rumah Berantakan, Dinding Disabet Pisau

Saat petugas tiba di kediaman pelapor, kondisi rumah sudah berantakan.

Sejumlah perabot rumah tangga mengalami kerusakan. Pengeras suara atau speaker dan lemari kayu ditemukan dalam kondisi hancur.

Tidak hanya perabot. Dinding rumah juga dipenuhi bekas goresan dan sabetan senjata tajam.

Petugas kemudian menemukan AD masih berada di lokasi.

Personel URC langsung mengendalikan situasi. AD berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Polisi turut menyita satu buah pisau dapur yang disebut digunakan saat aksi tersebut.

AD kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Permintaan Motor Ditolak, Kemarahan Meledak

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), kejadian tersebut bermula ketika permintaan AD untuk meminjam sepeda motor milik ibunya ditolak.

Penolakan tersebut kemudian memicu kemarahan AD.

Ia disebut mengambil pisau, mengancam penghuni rumah, dan merusak sejumlah barang di sekitarnya.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi dari ibu pelaku, AD telah lama mengalami kecanduan judi online.

Kondisi itu membuat Rasni khawatir kendaraan yang dipinjamkan akan dijual atau digadaikan untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi.

Bukan Pertama Kali Mengamuk

Polisi juga menyebut tindakan intimidatif yang dilakukan AD bukan kejadian pertama.

Rasni mengaku anaknya beberapa kali mengamuk dan mengancam anggota keluarga ketika keinginannya tidak dipenuhi.

Permintaan tersebut antara lain berupa uang tunai, rokok, hingga kendaraan.

Dengan mempertimbangkan bukti awal dan keterangan saksi di lokasi, polisi kemudian menahan AD.

Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan munculnya korban jiwa atau tindakan anarkis yang lebih parah.

Polisi Periksa Kondisi Mental dan Tes Urine

Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus tersebut.

Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kondisi mental dan psikologis AD.

Selain itu, polisi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan apakah AD berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya ketika mengamuk.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana rumusan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian dalam bahan ini, memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini