MEDAN, MIKANEWS.ID — Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Wali Kota Medan setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan yang sama-sama ditandatangani pada 31 Agustus 2026.
Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K. Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.
Keduanya mendapatkan jenis hukuman yang sama, yaitu dibebaskan dari jabatan dan dialihkan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Tidak Lagi Menjabat Camat dan Lurah
Fernanda sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Berdasarkan keputusan tersebut, ia selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sementara itu, Efrin sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Setelah dijatuhi hukuman disiplin, Efrin ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.
“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.
Hukuman Tidak Langsung Berlaku Saat SK Ditetapkan
Subhan menjelaskan, hukuman tersebut tidak otomatis berlaku pada hari keputusan ditetapkan.
Sesuai diktum keputusan, hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 setelah yang bersangkutan menerima keputusan.
Ketentuan yang sama berlaku apabila keputusan hukuman disiplin dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan. Penghitungan dilakukan berdasarkan hari kerja ke-15 sejak keputusan diterima.
“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelas Subhan.
Berawal dari Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin.
Proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta melalui tahapan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subhan menegaskan, keputusan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Bukan Pemberhentian sebagai PNS
Subhan menegaskan, pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan bukan berarti Fernanda dan Efrin diberhentikan sebagai PNS.
Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Medan berharap keputusan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat.
ASN juga diminta menghindari tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan yang berlaku.
Subhan menegaskan Pemerintah Kota Medan akan terus melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, dan transparan sesuai aturan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Menurut Subhan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Red)
Sumber: Web Resmi medan





