BerandaBERITAOperasi Jaran Singgalang 2026: Polres Pasaman Barat Bekuk Residivis Curanmor, 3 Motor...

Operasi Jaran Singgalang 2026: Polres Pasaman Barat Bekuk Residivis Curanmor, 3 Motor Disita

PASAMAN BARAT, Mikanews.id | Operasi Jaran Singgalang 2026 langsung membuahkan hasil. Pada hari pertama operasi, Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah hukum Polsek Kinali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (26). Ia diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana yang sama.

Dari pengembangan penyelidikan terhadap IG, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” ujar AKBP Agung.

Residivis Diamankan Dini Hari

IG diamankan polisi di pinggir jalan kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali.

Pengungkapan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. dan Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.

Menurut Kapolres, hasil penyelidikan menunjukkan IG diduga memiliki keterkaitan dengan tiga laporan polisi mengenai dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Kinali.

Petugas kemudian mengembangkan informasi dari terduga pelaku. Hasilnya, tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berhasil diamankan.

Tiga Sepeda Motor Diamankan

Tiga kendaraan yang diamankan polisi terdiri dari satu unit Honda Revo warna hitam nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah.

Kemudian satu unit Yamaha Jupiter Z nomor polisi BA 7299 QN milik korban bernama Sihel.

Satu kendaraan lainnya adalah Viar nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.

Ketiga kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Modus Pantau Motor yang Terparkir

Kapolres Pasaman Barat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan dalam beberapa aksi pencurian adalah dengan memantau sepeda motor yang sedang terparkir di tepi jalan.

Kendaraan yang menjadi sasaran kemudian didorong. Setelah itu, kunci kontak sepeda motor hasil curian diduga dipreteli.

Namun, pencurian terhadap sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah dilakukan dengan cara berbeda.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 di kawasan Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Polisi Masih Kejar Kemungkinan Pelaku Lain

Polres Pasaman Barat belum menghentikan pengembangan kasus tersebut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga membantu aksi pencurian.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan kepada kepolisian.

Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” kata AKBP Agung.

Terancam Lima Tahun Penjara

IG bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Polsek Kinali menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat yang mudah dijangkau.

Masyarakat diminta menggunakan pengamanan tambahan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” ujar AKBP Agung.

Pengungkapan pada hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026 tersebut menjadi langkah awal Polres Pasaman Barat dalam mengungkap jaringan maupun perkara curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. (Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini