BerandaBERITAKorupsi MBG Diselidiki, Kejagung Periksa 11 Saksi

Korupsi MBG Diselidiki, Kejagung Periksa 11 Saksi

Jakarta | mikanews — Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus didalami Kejaksaan Agung.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kini memperkuat berkas perkara dengan memeriksa 11 saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG untuk periode 2025 hingga 2026.

Langkah penyidikan dilakukan di bawah arahan Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar. Sebanyak 11 orang telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan pembuktian. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat dasar pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang disusun penyidik.

“Pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk memperkuat dasar pembuktian sekaligus melengkapi kelengkapan berkas perkara yang sedang disusun,” kata Anang.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan kemandirian. Penyidikan juga disebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Anang menekankan penyidik tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan program dan pihak-pihak yang disebut dalam penyidikan.

Mereka terdiri atas PI, Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional; RMY, karyawan PT NGS; ANR, Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional; dan JAA, Inspektur Utama Badan Gizi Nasional.

Penyidik juga memeriksa ADYY, Penanggung Jawab Pelaksana Yayasan GBI/SPPG Jatisari; K, Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional; AZRS, perwakilan Peruri; serta AH, Direktur PT GSN.

Saksi lainnya adalah K, seorang wiraswasta yang disebut sebagai perantara penjualan alat pendukung program; RRNWP, staf Badan Gizi Nasional; dan T, perwakilan Yayasan STTD.

Pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai fakta dan hubungan antar-pihak dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara lebih jelas seluruh unsur dan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Hak setiap pihak yang diperiksa tetap dijaga selama proses penyidikan berlangsung.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemeriksaan 11 saksi ini, penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 terus bergerak. Kejaksaan Agung menyatakan pengungkapan perkara masih dikembangkan dan belum berhenti pada pemeriksaan yang telah dilakukan. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini