Bogor | Mikanews : Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Sipil Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (7/9/2026).
Aksi ini digelar di tengah berjalannya proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwakilan massa, Aziz Ferga, menyampaikan sejumlah temuan dan sorotan organisasinya terkait pengelolaan pemerintahan daerah, yang antara lain menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan, praktik pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga dugaan praktik jual beli jabatan.
Isu-isu tersebut dikaitkan pula dengan perjalanan karier Rudy Susmanto, sejak menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor hingga kemudian dilantik menjadi Bupati Bogor.
“Kami melakukan aksi ini terkait isu penanganan perkara di lingkungan Pemkab Bogor yang kini sedang ditangani KPK,” ujar Aziz di lokasi aksi.
Pihaknya merumuskan lima tuntutan yang disebut sebagai Tuntutan Panca Karsa.
Pertama, mendesak Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Bogor Rudy Susmanto guna mencegah potensi konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.
Kedua, meminta pencopotan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bapenda, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Ketiga, mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi mulai dari pengadaan di Dinas Pendidikan, pembangunan RSUD Parung, hingga dugaan jual beli jabatan yang dikaitkan dengan intervensi penegakan hukum.
Keempat, menuntut jaminan kebebasan dan ketidakberpihakan agar proses hukum berjalan tanpa gangguan pihak manapun.
Kelima, mengancam akan menyerukan aksi mogok membayar pajak apabila tuntutan-tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Pajak yang dibayarkan warga seharusnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan. Kalau ternyata diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau korupsi, untuk apa kami tetap membayar pajak?” tegas Aziz menjelaskan alasan tuntutan terakhir.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh tudingan dan klaim yang disampaikan dalam aksi ini merupakan aspirasi dan pandangan pihak pengunjuk rasa, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Rudy Susmanto terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait hal-hal yang dituduhkan.
Perkembangan Penanganan KPK
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026 beredar kabar mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal ini kemudian dibantah secara resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyatakan berita tersebut tidak benar, dan membenarkan hanya adanya kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Saat ini, KPK telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, tim telah berhasil mengamankan aset berupa uang sebesar sekitar Rp1,5 miliar.
Pada tahap awal ini, penyidikan baru berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan umum, sehingga belum ada pihak tertentu yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menyatakan kemungkinan memanggil Rudy Susmanto sebagai saksi, jika nanti penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkapkan fakta perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terkait
Redaksi telah berupaya meminta tanggapan maupun klarifikasi langsung kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan massa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun respons resmi yang diterima.
Ruang untuk hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Proses hukum yang dilakukan KPK masih berjalan terus. Seluruh tuduhan yang muncul harus dinilai sebagai dugaan yang masih harus dibuktikan kebenarannya melalui alat bukti sah dan proses peradilan yang berlaku, serta status hukum setiap pihak yang disebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan keputusan aparat penegak hukum berwenang.
(Red)





