PADANG, Mikanews.id | Disiplin dan etika ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) diperkuat. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansahrullah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas selama menjalankan tugas kedinasan.
Mahyeldi mengatakan, ASN tidak cukup hanya mampu menjalankan pekerjaan secara profesional. Setiap aparatur juga harus menjaga perilaku, kehormatan diri, serta nama baik instansi pemerintah.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Menurut Mahyeldi, penegakan disiplin dan etika ASN bukan hanya untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan pembinaan terhadap ASN.
Melalui surat edaran itu, setiap ASN diminta mengutamakan profesionalitas dan kepatutan dalam setiap pelaksanaan tugas. ASN juga harus menghindari kondisi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap kode etik maupun kode perilaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pertemuan kedinasan antara dua orang berbeda jenis kelamin di dalam ruangan tertutup. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.
Jika tugas kedinasan mengharuskan pertemuan antara ASN yang berlainan jenis, pertemuan tersebut diminta didampingi sedikitnya satu ASN lain atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas maupun kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Ketentuan tersebut tetap mempertimbangkan kelancaran pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, penerapan etika kedinasan diarahkan agar berjalan seiring dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Kepala OPD Diminta Aktif Mengawasi ASN
Mahyeldi menekankan bahwa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab penting dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Pimpinan OPD diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing. Pimpinan juga diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan disiplin dan etika kedinasan.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” kata Mahyeldi.
Gubernur juga menegaskan bahwa pelanggaran disiplin, kode etik, dan atau kode perilaku ASN akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan maupun pemberian sanksi akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Mahyeldi menilai penerapan disiplin dan etika secara konsisten akan membantu memperkuat budaya kerja birokrasi di lingkungan Pemprov Sumbar.
Kebijakan tersebut pada akhirnya diharapkan turut meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.(*)
(red)






