BerandaOPINIPilwana Serentak Pasbar Akhirnya Terlaksana: Memahami Dasar Hukum dan Pentingnya Pemilihan Kepala...

Pilwana Serentak Pasbar Akhirnya Terlaksana: Memahami Dasar Hukum dan Pentingnya Pemilihan Kepala Desa Sesuai Aturan

Pilwana Serentak Pasbar Akhirnya Terlaksana: Memahami Dasar Hukum dan Pentingnya Pemilihan Kepala Desa Sesuai Aturan
Oleh :
ZOELNASTI
Setelah tertunda hampir delapan tahun lamanya, Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di Kabupaten Pasaman Barat akhirnya dipastikan digelar tahun 2026.

Sebanyak 87 nagari dari 90 nagari yang ada di wilayah kabupaten ini siap melaksanakan pesta demokrasi tingkat terendah negara tersebut.

Adapun Pilwana serentak tersebut akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e‑voting.

Kepastian ini ditandai dengan peluncuran tahapan penyelenggaraan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Pemilihan Wali Nagari.

Peraturan tersebut telah ditetapkan dan diundangkan di Simpang Empat pada tanggal 12 Juni 2026.

Kehadiran peraturan ini bukan sekadar penanda dimulainya tahapan kegiatan, melainkan bukti bahwa pelaksanaan Pilwana serentak ini berjalan sepenuhnya dalam koridor hukum yang berlaku.

Hal ini juga menjadi jawaban atas harapan masyarakat yang telah lama menanti terwujudnya kepemimpinan nagari yang definitif, sah, dan berlandaskan kehendak rakyat.

Di mana selama ini, hampir lebih kurang delapan tahun masyarakat nagari di pimpin oleh Pj. Wali Nagari.

Rasa penantian panjang itu terasa sangat nyata di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Tokoh masyarakat setempat, sebut saja Dtk. S, menyampaikan kerinduan sekaligus harapan besar warganya terhadap terselenggaranya Pilwana tahun ini.

“Kami masyarakat Nagari Kajai bahkan sudah lama merindukan dipimpin oleh Wali Nagari definitif hasil pemilihan langsung masyarakat, sebab sudah 11 tahun lebih kami hanya dipimpin oleh seorang Penjabat Wali Nagari. Artinya, dalam jangka waktu 11 tahun tersebut arah tujuan pembangunan nagari tidak jelas, dikarenakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari pun tidak pernah tersusun,” ungkap Dtk.

Ia menegaskan, kondisi itu membuat warga semakin merasa sangat mendesak dan mendukung penuh pelaksanaan Pilwana pada tahun 2026 ini.

“Di samping itu, Pilwana ini memang sudah merupakan sebuah keharusan dan keinginan seluruh masyarakat Pasaman Barat agar segera dilaksanakan, jangan lagi ditunda‑tunda,” tambahnya dengan tegas.

Berbeda Rezim, Tetap Sah dan Mengikat;

Banyak masyarakat mungkin bertanya: mengapa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa ditangani oleh Bupati atau Wali Kota, tidak sama seperti sengketa pemilihan umum yang diselesaikan lewat lembaga khusus?

Jawabannya terletak pada perbedaan dasar hukum dan rezim perundang‑undangan yang mengaturnya.

Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Wali Nagari diatur dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang terakhir diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan pelaksanaannya kini disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Sementara itu, pemilihan anggota legislatif, presiden, serta wakil presiden masuk ke dalam lingkup Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dua hal ini memang memiliki kemiripan cara pelaksanaan — sama‑sama menggunakan hak suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil — namun bersumber dari norma dasar yang berbeda.

Sesuai hierarki peraturan perundang‑undangan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022, seluruh aturan di Indonesia berjenjang dan bersumber dari Undang‑Undang Dasar 1945.

Pemilihan Umum diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, sedangkan keberadaan desa, nagari, dan masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi dalam Pasal 18 dan Pasal 18B UUD 1945.

Inilah alasan mengapa keduanya memiliki kerangka hukum tersendiri dan berdiri di bawah rezim yang berbeda.

Pemilihan Kepala Desa atau Wali Nagari sendiri didefinisikan secara jelas dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya — terakhir melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 — sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa atau nagari untuk memilih pemimpin secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Meskipun menggunakan asas yang sama dengan pemilihan umum, ruang lingkup dan landasan hukumnya tetap berada di bawah payung pengaturan pemerintahan desa.

Kekuatan Hukum Peraturan Bupati: Dasar Penyelenggaraan yang Sah.

Kepastian pelaksanaan Pilwana di Pasaman Barat didasari Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026.

Lantas, bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum peraturan ini?

Berdasarkan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam hierarki perundang‑ undangan, Peraturan Bupati berada di bawah Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Namun, selama materi yang diatur menjabarkan ketentuan aturan yang lebih tinggi dan tidak menyimpang darinya, maka peraturan tersebut sah, berlaku, dan mengikat seluruh pihak di wilayahnya.

Peraturan Bupati berfungsi mengisi kekosongan aturan teknis serta memberikan petunjuk operasional yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Di sini letak peran penting pemerintah kabupaten:
memiliki kewenangan penuh untuk mengatur kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, mulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil dan pelantikan.

Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Penerapan E‑Voting: Legalitas Terjamin, Syarat Harus Terpenuhi;

Salah satu hal baru dalam Pilwana serentak Pasaman Barat adalah penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e‑voting.

Masyarakat tidak perlu ragu akan keabsahannya, karena metode ini telah diakui dan dilindungi hukum.

Landasan hukum tertingginya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU‑VII/2009, yang menyatakan bahwa e‑voting bersifat konstitusional bersyarat.

Artinya boleh digunakan, asalkan tetap menjaga asas LUBER JURDIL — Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil — serta daerah yang menerapkannya sudah siap dari segi infrastruktur, anggaran, teknologi, dan pemahaman masyarakat.

Secara teknis, pelaksanaannya juga telah mendapat tempat dalam aturan:

– Pasal 85 Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan ruang bagi penggunaan perangkat pemilihan elektronik.

– Pasal 39 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit mengakui pemungutan suara baik secara langsung maupun elektronik.

Dengan demikian, penerapan e‑voting di Pasaman Barat bukanlah tindakan sepihak, melainkan pilihan metode yang sah, asalkan disiapkan dan dilaksanakan dengan cermat, bertahap, serta memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan.

Pentingnya Pelaksanaan Sesuai Aturan untuk Demokrasi yang Sehat;

Pemilihan Kepala Desa atau Wali Nagari bukan sekadar kegiatan memilih pemimpin.

Di tangan kepala desa atau Wi Nagari yang sah dan terpilih sesuai prosedur, terletak pengelolaan sumber daya, pengaturan keuangan, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat.

Ketika pemilihan berjalan sesuai undang‑undang dan peraturan yang berlaku, maka:
* Kedaulatan rakyat tersalurkan secara utuh dan sah;
* Kepemimpinan yang lahir memiliki legitimasi hukum dan kepercayaan publik;
* Perselisihan dapat diselesaikan melalui jalur yang sudah ditetapkan, sehingga ketertiban terjaga;
* Pembangunan dan pelayanan dapat berjalan berkelanjutan tanpa terganggu masalah hukum.

Keterlambatan pelaksanaan selama bertahun‑tahun di Pasaman Barat kini berakhir dengan penyelenggaraan yang lengkap landasan hukumnya.

Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat: pesta demokrasi di tingkat terendah negara tetap harus berjalan tertib, teratur, dan taat aturan, agar hasilnya benar‑benar bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga nagari.

Penyelenggaraan Pilwana serentak tahun ini diharapkan menjadi titik awal baru bagi 87 nagari di Pasaman Barat, dengan pemimpin yang berdedikasi, berintegritas, dan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat.

 

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini