BerandaDAERAHPemda Pulihkan 3.244 UMKM Penerima Banpres di Kawasan Terdampak Bencana

Pemda Pulihkan 3.244 UMKM Penerima Banpres di Kawasan Terdampak Bencana

Pasaman Barat, mikanews.id – Pemda Pasaman Barat, melalui Dinas Koperindag dan UKM, membuka pendaftaran penerima Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana hidrometeorologi. Sebanyak 3.244 UMKM yang memenuhi syarat masing-masing akan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Program stimulus pemulihan ekonomi dari Kementerian UMKM untuk alokasi Tahun Anggaran 2026 tersebut ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak bencana hidrometeorologi pada tahun 2025 lalu.

Penyiapan data calon penerima manfaat ini dipacu secara serentak di seluruh nagari dengan batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan hingga Rabu (9/9/2026).

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Pasaman Barat, Agusli, menegaskan bahwa kucuran dana tunai sebesar Rp3 juta per pelaku usaha tersebut disalurkan murni sebagai suntikan modal kerja agar aktivitas perniagaan masyarakat kembali bergairah pascabencana, bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif keluarga.

“Perlu disampaikan bahwa bantuan adalah untuk bantuan berusaha. Dana ini ditujukan memperkuat modal kerja agar usaha mikro masyarakat yang sempat terdampak bencana dapat kembali bangkit dan berproduksi secara berkelanjutan,” ujar Agusli.

Untuk mengakses program ini, calon penerima wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga Pasaman Barat, memiliki alamat usaha sah di wilayah terdampak bencana, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD, serta tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman perbankan lainnya.

Dokumen pendukung yang diserahkan mencakup salinan KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang sudah memiliki, nomor telepon (WA) aktif, alamat surat elektronik (email), serta nama dan bidang usaha.

Terkait alur pendaftaran, masyarakat dapat mengumpulkan berkas secara kolektif melalui kepala jorong dan kantor wali nagari masing-masing, maupun datang langsung ke kantor DPKUKM Pasaman Barat.

Kendati formulir telah disebarluaskan ke tingkat nagari, petugas pelayanan dinas tetap menyambut dan memandu warga yang datang langsung ke kantor dinas guna pengisian formulir dan penginputan data ke dalam sistem.

Sementara itu, Kepala Bidang UMKM DPKUKM Pasaman Barat, Khairil, menegaskan komitmen integritas jajarannya dalam mengawal proses administrasi pendaftaran.

Ia menjamin bahwa seluruh rangkaian proses penerimaan berkas, verifikasi dokumen, hingga penginputan calon penerima sama sekali tidak dipungut biaya apa pun.

“Pelayanan di bawah Bidang UMKM Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM tidak memungut bayaran apa pun untuk proses penerimaan dan verifikasi dokumen. Seluruh layanan ini gratis untuk membantu masyarakat pelaku usaha kita,” tegas Khairil seraya memastikan pelayanan berjalan transparan dan bersih dari pungutan liar.

Seluruh data calon penerima yang terkumpul di tingkat kabupaten selanjutnya akan dikirim untuk menjalani proses verifikasi dan validasi faktual lebih lanjut di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kementerian terkait, sehingga penyaluran bantuan modal dapat terlaksana tepat sasaran demi memulihkan perekonomian masyarakat di Pasaman Barat. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini