PASAMAN BARAT, Mikanews.id – Prosesi Pucuak Adat Nagari Aia Bangih melalui pelewaan gelar sako Rang Kayo Bungo Tanjung kepada Ahmad Sarwansyah berlangsung di Rumah Induak Rang Kayo Bungo Tanjung, Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (9/9/2026).
Prosesi pelewaan tersebut dilakukan oleh Tuanku Jailani Alidinsyah, Sm.M.A.k, Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pucuak Adat Pasaman. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam pengukuhan posisi Pucuak Adat Nagari Aia Bangih sekaligus upaya menjaga keberlanjutan tatanan adat di tengah masyarakat.
Acara tersebut dihadiri Tuanku Jailani AD selaku Pucuak Adat Pasaman, perwakilan LKAAM Provinsi Sumatera Barat, LKAAM Pasaman Barat, I Panglimo Rajo, serta Yasri dari Brimob Danki 03 Batalyon B Pasbar.
Selain itu, prosesi adat tersebut juga diikuti niniak mamak, alim ulama dan masyarakat.
Sempat Ada Hambatan di Jalan Umum
Panitia pelaksana dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada para tamu undangan atas adanya hambatan dalam perjalanan menuju lokasi kegiatan.
Menurut panitia, terdapat sekelompok orang yang menutup jalan umum dan memeriksa orang yang melintas di jalan lintas tersebut.
Panitia menyebut kejadian itu telah dilaporkan kepada Polsek setempat. Namun, menurut keterangan panitia, laporan tersebut tidak mendapat penanganan sebagaimana yang diharapkan sehingga sekelompok orang tersebut tetap melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas.
Panitia menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan di jalan umum karena pemeriksaan lalu lintas merupakan kewenangan aparat yang berwenang.
Meski demikian, rombongan Tuanku Jailani AD Daulat Yang Dipertuan Parit Batu tetap dapat melewati hambatan tersebut. Prosesi pelewaan kemudian berlangsung hingga selesai dalam kondisi aman dan sukses.
Ranji Kaum Waris Disebut Menentukan
Dalam sambutannya, panitia menegaskan bahwa dalam gelar sako Rang Kayo Bungo Tanjung Pucuak Adat Air Bangih, penentuan gelar berada pada ranji kaum warisnya.
Panitia menyampaikan bahwa pihak luar maupun pihak yang mengatasnamakan niniak mamak tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri penentuan gelar tersebut. Menurut panitia, ketentuan itu mengacu pada tatanan adat Minangkabau dan kaum Rang Kayo Bungo Tanjung.
Prosesi pelewaan juga diharapkan menjadi bagian dari upaya melestarikan nilai adat dan kebudayaan di Nagari Aia Bangih.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kembali penerapan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam kehidupan masyarakat.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah melestarikan adat dan kebudayaan serta memberikan kembali posisi adat yang kuat bagi cucu kamanakan serta masyarakat adat. Kami juga ingin mengupayakan tumbuhnya rasa cinta generasi muda terhadap tuntunan adat yang luhur,” ujar panitia.
Disebut Bagian dari Sejarah Tambo
Tuanku Jailani AD mengatakan, gelar Kerajaan Rang Kayo Bungo Tanjung memiliki kaitan dengan sejarah tambo dan disebut sebagai salah satu dari tujuh anak Kerajaan Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pucuak Adat Pasaman.
Menurutnya, kehadiran Daulat Yang Dipertuan Parit Batu dalam prosesi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ikatan sejarah sekaligus silaturahmi.
Ia juga menilai prosesi penobatan tersebut penting untuk mendorong masyarakat kembali mempelajari sejarah adat yang mulai mengalami pengikisan di tengah masyarakat adat.
Tuanku Jailani AD berharap Ahmad Sarwansyah sebagai Rang Kayo Bungo Tanjung Pucuak Adat Air Bangih yang telah dilewakan dapat menjalankan amanah dan membawa cucu kamanakan menuju kehidupan yang lebih baik.
Tegaskan Kelanjutan Tatanan Adat
Setelah prosesi utama selesai, kegiatan dilanjutkan dengan maarak Rang Kayo Bungo Tanjung Pucuak Adat Air Bangih bersama Daulat Yang Dipertuan Parit Batu dan kaum.
Ahmad Sarwansyah Rang Kayo Bungo Tanjung menyampaikan bahwa prosesi tersebut meneguhkan legitimasi adat di tengah masyarakat adat Nagari Aia Bangih.
Menurutnya, pelewaan itu sekaligus menjadi simbol keberlanjutan estafet kepemimpinan adat di nagari tersebut.
Ia menegaskan bahwa prosesi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga tatanan adat Minangkabau agar tetap berlanjut dari generasi ke generasi. (IPR)





