BerandaBERITAPolda Banten Tetapkan Pengusaha MPS sebagai Tersangka

Polda Banten Tetapkan Pengusaha MPS sebagai Tersangka

SERANG | mikanews — Polda Banten resmi menetapkan pengusaha berinisial MPS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B.18/1013/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2026.

Surat itu dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan ditujukan kepada pelapor, Arnol Sinaga.

Status hukum MPS dinaikkan setelah penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara pada 8 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/303/VII/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 13 Juli 2026.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Banten.

Arnol Sinaga, yang berprofesi sebagai advokat sekaligus pihak pelapor, menyambut keputusan penyidik tersebut.

Ia memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Banten karena menilai penetapan tersangka menunjukkan bahwa perkara diproses melalui mekanisme hukum.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Banten atas penetapan status tersangka ini. Hal ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan Polri berjalan secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun,” ujar Arnol Sinaga pada 14 September 2026.

Menurut Arnol, proses penyidikan harus berjalan secara objektif dan profesional. Ia juga merujuk pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

Dalam ketentuan tersebut, penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

Arnol juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Penyidik. Ia menyatakan aturan tersebut membedakan fungsi pengawasan dengan intervensi terhadap substansi perkara.

“Jika ditemukan kejanggalan dalam sebuah perkara, pimpinan hanya berhak melakukan tindakan koreksi secara administrasi dan operasional agar penyidikan berjalan sesuai prosedur, bukan untuk mendikte atau mengubah hasil substansi perkara,” katanya.

Arnol menegaskan bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap penyidik Polri diwajibkan untuk percaya diri, profesional, objektif, dan tegas menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun demi menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law,” pungkasnya.

Dengan penetapan tersebut, MPS kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Fakta yang tersedia dalam perkembangan perkara ini baru mencakup penetapan status tersangka, nomor laporan polisi, pelaksanaan gelar perkara, serta keterangan dari pihak pelapor.

Belum terdapat informasi lain dalam bahan ini mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, nilai kerugian, pasal yang secara spesifik disangkakan, maupun langkah hukum berikutnya terhadap MPS. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini