PASAMAN BARAT, Mikanews.id | Buyung Puleh, pria berinisial BA (31), yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat 2026, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali setelah sempat lama berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Penangkapan Buyung Puleh dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah pondok kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Saat ditemukan petugas, pelaku diketahui sedang tertidur.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 2 Juni 2026 terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ketika akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel yang dipimpin Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Kinali,” kata AKP Feri Yuzaldi.
Kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat Buyung Puleh terjadi pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah milik Azri Handoko di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga mencapai bagian rangka atap rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu atau chainsaw.
Setelah menguasai barang-barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu dapur yang berada di bagian belakang rumah untuk menghilangkan jejak aksinya.
Pengungkapan kasus curat di Kinali bermula ketika Unit Reskrim Polsek Kinali menerima informasi mengenai barang yang diduga hasil curian yang ditawarkan kepada warga dengan harga jauh di bawah pasaran.
Warga yang merasa curiga kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.
AKP Feri Yuzaldi mengungkapkan, Buyung Puleh merupakan salah satu buronan yang cukup menyulitkan petugas karena sering berpindah lokasi dan bersembunyi.
“Yang bersangkutan merupakan TO Operasi Sikat 2026. Selama ini cukup licin dan berusaha menghindari penangkapan,” ujarnya.
Polsek Kinali juga mendalami kasus lain yang diduga melibatkan pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Palak Cino serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Sejumlah saksi dan korban juga masih dimintai keterangan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pencurian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan membeli minuman keras. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Penangkapan Buyung Puleh mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga berharap situasi keamanan di wilayah Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, semakin kondusif setelah pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut.
(Yelpi)





