BerandaDAERAHDiduga Lambat dan Tebous? Kasus Narkoba Anak Eks Bupati Pasbar Menyisakan Tanda...

Diduga Lambat dan Tebous? Kasus Narkoba Anak Eks Bupati Pasbar Menyisakan Tanda Tanya di Publik

PASAMAN BARAT | Mikanews : Diduga lambat hingga timbul berbagai pertanyaan dan sorotan dari masyarakat terhadap kelanjutan kasus penangkapan pelaku penggunaan narkoba, yang salah satu pelakunya menyeret seorang anak mantan bupati Pasbar.

Banyak pihak yang menilai Polres Pasbar lamban dan tidak transparan dalam memproses perkara ini, meski penangkapan tersebut sudah berlangsung sejak Rabu, (27/05/2026) lalu.

Penangkapan yang diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, hingga Satres Narkoba Polres Pasbar menggerebek sebuah rumah di Jorong Cubadak, kecamatan Pasaman mengamankan empat orang yang diduga sedang asik pesta menikmati sabu.

Dari ke empat pelaku, salah seorang pemuda berinisial A (26), yang diketahui merupakan anak dari mantan Bupati Pasaman Barat.

Di mana sejak penangkapan pada empat hari yang lalu (27 Mei), hingga kini belum juga menemui kejelasan status hukumnya.

Lambannya proses penyidikan dan minimnya informasi resmi yang dirilis Polres Pasaman Barat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya “perlakuan khusus” atau tebous dalam penanganan kasus narkotika tersebut.

Kronologi Penangkapan yang “Senyap”

Berdasarkan penelusuran media, sejak tersangka A dan tiga rekannya tersebut ditangkap oleh Unit Reserse Narkoba Polres Pasbar pada empat hari yang lalu tersebut, diketahui dari lokasi diduga petugas dikabarkan ada menyita barang bukti berupa (3,2 gram) sabu, alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: 13 Tahun Berturut-turut, Kabupaten Pasaman Raih Opini WTP dan Catat Kepatuhan Tertinggi di Sumbar

Namun, hingga berita ini diturunkan, sejak pasca penangkapan publik justru kecewa, sebab pihak polisi belum juga menetapkan status hukum A dan ke tiga temannya, bahkan pihak polres belum juga merilis berita acara lengkap atau melakukan jumpa pers untuk menyampaikan keterangan resmi.

Berbeda dengan kasus narkoba atau kasus yang menimpa warga biasa lainnya, di mana biasanya langsung digelar sebagai tersangka dan dipamerkan dalam konferensi pers (Konpers) dalam waktu 2×24 jam, kasus A justru mengalami kevakuman informasi.

Di sini prosesnya berjalan lamban sekali, selama lebih dari empat hari pasca penangkapan, tidak ada rilis resmi dari Humas Polres Pasbar mengenai perkembangan penyidikan, status penahanan, maupun rencana pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.

“Sudah empat hari diamankan, tapi belum ada kejelasan, ini menimbulkan dugaan kuat ada perbedaan perlakuan, apakah karena ada anak mantan penguasa, hukum jadi lunak?” Kesal Erlan.

Desas-Desus “Negosiasi” di Balik Tembok Polres

Keheningan ini memancing kegaduhan di kalangan aktivis anti-narkoba dan masyarakat sipil di Pasbar.

Sejumlah sumber internal di lingkungan penegak hukum yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan adanya dinamika tidak biasa dalam penanganan kasus ini.

“Ada kesan tarik-ulur. Biasanya untuk barang bukti narkotika golongan I, prosesnya cepat karena zero tolerance. Tapi di kasus ini, seolah ada ‘ruang negosiasi’ yang dibuka lebar,” ungkap seorang sumber yang akrab dengan prosedur penyidikan di Pasbar, Sabtu (30/05/2026).

Isu makin memanas ketika beredar kabar di grup-grup WhatsApp masyarakat Pasbar bahwa keluarga tersangka diduga sempat melakukan pendekatan intensif kepada oknum-oknum tertentu di jajaran penyidik.

Meski belum ada bukti konkret, persepsi publik telah terlanjur terbentuk bahwa hukum mungkin sedang “diperdagangkan”

Keluarga Bungkam, Polisi Enggan Berkomentar

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pihak keluarga mantan Bupati, memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan.

Sementara itu, upaya sejumlah wartawan untuk meminta konfirmasi jelas dari Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S. I. K melalui Kasat Reserse Narkoba Pasbar, Iptu Andika, hingga berita ini diturunkan belum juga mendapat respons memadai.

Pejabat hanya menyatakan bahwa “kasus masih dalam tahap penyidikan” tanpa memberikan rincian progres yang transparan.

Padahal, menurut Pasal 50 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidikan harus dilakukan secara cepat dan transparan.

Kelambanan ini berpotensi melanggar hak publik untuk mengetahui (right to know) dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas Polresta Pasbar.

Aktivis Desak Transparansi

Beberapa tokoh masyarakat dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Narkoba Pasbar, seperti DHS, PY, HA, IN, mendesak Polres Pasbar untuk segera membuka tabir kasus ini.

“Kami menduga ada intervensi kekuasaan atau money politics dalam kasus ini. Jika benar tersangka adalah anak pejabat, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan publik berpikir bahwa polisi bisa dibeli. Kami menuntut konferensi pers terbuka dan transparan terkait status tersangka dan barang bukti,” tegas IN.

Menurut bebrapa tokoh tersebut, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, di duga massa berencana akan melakukan aksi damai di depan Mapolres Pasbar untuk menuntut akuntabilitas penyidikan.

Publik kini menunggu:
Apakah Polres Pasaman Barat akan membuktikan komitmennya terhadap perang melawan narkoba, atau justru terjebak dalam jerat kepentingan elit politik lokal?

Hingga berita ini diturunkan, ke empat orang yang diamankan diduga masih berada di tahanan kepolisian, namun belum ada status hukum resmi yang ditetapkan.

(Tim)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini