Bulukumba | Mikanews : Dunia pendidikan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali dilanda polemik. Sebanyak empat siswa di SMAN 2 Bulukumba, Kecamatan Bulukumpa, dilaporkan dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa melalui prosedur pembinaan yang semestinya.
Langkah ini dinilai penuh kejanggalan, cacat prosedur, dan berpotensi melanggar hak dasar anak atas pendidikan.
Keempat siswa tersebut adalah tiga siswa kelas XII.E
— Rehan, Haikal, dan Idil
— serta satu siswa kelas XI.D2, Agung.
Pihak keluarga menyatakan keberatan karena tidak pernah menerima surat peringatan, teguran tertulis, maupun ruang pembinaan yang transparan sebelum keputusan pemecatan itu diambil.
Keputusan datang secara mendadak, tanpa alasan yang jelas dan mendasar.
“Ini sama halnya dengan mematahkan masa depan anak,” tegas Suandi Bali, pemerhati sosial yang ikut memperjuangkan kasus ini.
Ia menilai tindakan sekolah adalah kegagalan fungsi lembaga pendidikan.
“Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua untuk membina karakter, bukan justru memutus hak dan masa depan mereka secara sepihak,” tambahnya.
Secara hukum, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang Perlindungan Anak.
Kedua peraturan tersebut mewajibkan negara dan institusi pendidikan untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan, bukan memutus akses tersebut tanpa proses yang terukur dan adil.
Karena belum adanya itikad baik maupun penjelasan objektif dari pihak sekolah, keluarga dan masyarakat sepakat membawa persoalan ini ke jalur resmi.
Laporan akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan agar dilakukan evaluasi manajemen serta peninjauan kembali keputusan yang merugikan masa depan para siswa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Bulukumba, Nurhan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi saat dikonfirmasi awak media.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan dan hak pendidikan para siswa.
(Js)





