Medan, Mikanews.id — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengimbau warga yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera melakukan pendaftaran. Batas akhir pendaftaran untuk basis data bantuan sosial (bansos) 2027 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Hingga Kamis (13/8/2026), jumlah warga yang telah mendaftar baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK). Angka tersebut baru mencapai sekitar 35 persen dari total target pendataan sebanyak 760.000 KK.
Kepala Dinas Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti, meminta masyarakat yang belum terdata tidak menunggu sampai mendekati batas akhir.
“Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ujar Khoiruddin di Gedung Legiun Veteran Medan, Kamis (13/8/2026).
Medan Jadi Lokasi Percontohan Digitalisasi Bansos
Kota Medan merupakan satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan atau piloting digitalisasi bansos.
Portal Perlinsos dibuat untuk membantu meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan. Sistem ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.
Selain itu, proses pengajuan bantuan dibuat lebih singkat dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Khoiruddin menjelaskan, pengajuan bansos sebelumnya mengacu pada Permensos Nomor 33 Tahun 2023. Prosesnya melalui musyawarah kelurahan, penandatanganan berita acara, penginputan oleh operator SIKS-NG di kelurahan, hingga pengesahan kepala daerah sebelum data dikirim ke Kementerian Sosial.
Melalui portal Perlinsos, tahapan tersebut dipangkas. Setelah warga melakukan pendaftaran, sistem memberikan respons awal mengenai kelayakan calon penerima untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Ada 5.080 Agen Perlinsos
Untuk mempercepat pendaftaran, Dinsos Medan telah menyiagakan sekitar 5.080 agen Perlinsos yang tersebar di berbagai wilayah.
Agen tersebut terdiri atas pegawai Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan (kepling), Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan, serta kelompok Dasawisma.
Warga yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran dapat mendatangi agen Perlinsos tersebut.
Selain melalui agen, pendaftaran juga dapat dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi portal Perlinsos melalui telepon seluler.
Namun, warga yang memilih jalur mandiri wajib terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan.
Data Perlinsos Jadi Basis Bansos 2027
Khoiruddin menegaskan, pendataan Perlinsos penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah pada 2027.
Data yang terkumpul akan menjadi basis data calon penerima sejumlah program bantuan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN).
Karena itu, masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan pemerintah diminta segera memastikan dirinya sudah terdata sebelum batas waktu berakhir.
“Informasi resmi dari pusat, batas akhir pendaftaran adalah 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bergerak cepat, baik dengan mendatangi agen di kelurahan atau kecamatan maupun mendaftar secara mandiri, agar tidak terlewat dari basis data bansos 2027,” kata Khoiruddin.
Dengan jumlah pendaftar yang baru sekitar 35 persen dari target, Dinsos Medan masih membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengejar target pendataan sebelum 31 Agustus 2026.
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan





