HAK JAWAB
[PENGANTAR REDAKSI]
Sesuai ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, serta Keputusan Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh, redaksi mikanews.id memuat secara utuh Hak Jawab dari pihak Satpol PP Kota Payakumbuh berikut ini, tanpa mengubah isi dan redaksinya.
Hak Jawab ini dimuat di halaman yang sama dengan berita yang dimaksud, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah diterima, sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan verifikasi berita.
Adapun TEKS HAK JAWAB DARI KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PAYAKUMBUH :
HAK JAWAB MIKANEWS MENGEPUNG PEDAGANG KECIL (1)
CATATAN REDAKSI MIKANEWS.ID:
Hak Jawab ini dimuat secara utuh tanpa perubahan isi, sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
Redaksi tetap terbuka untuk tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi bagi pembaca.
Tautan berita asli: https://mikanews.id/berlebihan-puluhan-petugas-satpol-pp-kepung-dua/





