Depok | Mikanews : Pembahasan seputar keberadaan dan pandangan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan luas belakangan ini, khususnya yang berkaitan dengan dinamika di Universitas Indonesia.
Istilah “normalisasi” yang kerap muncul dalam diskusi dimaknai sebagai upaya menempatkan pola perilaku dan identitas tersebut sebagai hal yang wajar serta layak dijadikan teladan—hal yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan nilai kesusilaan yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Yudi Herawan selaku Ketua DPD FPMP Kota Depok menyampaikan pandangan mendalamnya saat ditemui di kawasan Sukmajaya, Minggu (5/7/2026). Ia mengingatkan agar upaya normalisasi ini tidak dipandang sebelah mata, karena dinilai berpotensi melemahkan pondasi moral dan mental bangsa yang bisa menyusup dengan mudah ke lembaga strategis seperti dunia pendidikan tinggi di era keterbukaan informasi saat ini.
Menolak Secara Edukatif, Bukan Tanpa Dasar;
Yudi menegaskan bahwa penolakan terhadap upaya pembenaran hal tersebut tidak boleh dilakukan secara emosional semata.
“Di ranah intelektual, kita perlu menyajikan kajian yang berimbang dan mendalam sebagai antitesa terhadap gagasan normalisasi ini. Penolakan harus didukung argumen yang kuat dari sisi edukasi, norma agama, nilai kesusilaan, serta kepentingan ketahanan nasional, agar tidak tersisa celah yang bisa dijadikan dasar pembenaran dari sisi mana pun,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas masyarakat Indonesia—termasuk banyak sivitas akademika di lingkungan kampus—memegang teguh ajaran agama yang memandang hubungan sesama jenis maupun perubahan identitas gender yang tidak sesuai kodrat sebagai hal yang tidak sejalan dengan nilai keimanan.
Selain itu, tatanan budaya lokal yang tumbuh selama berabad-abad juga meletakkan dasar kehidupan keluarga dan hubungan sosial pada keberadaan laki-laki dan perempuan secara wajar.
Landasan Hukum dan Aturan Pendidikan;
Dari sisi peraturan, Yudi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum di Indonesia yang mengakui pernikahan atau status khusus bagi kelompok tersebut.
Bahkan sejumlah peraturan daerah juga telah memuat ketentuan yang menjaga norma kesusilaan masyarakat.
Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menegaskan secara tegas: dilarang segala bentuk upaya mempromosikan identitas maupun perilaku LGBT di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Penting Bagi Mahasiswa yang Sedang Mencari Jati Diri;
Pesan yang ingin disampaikan khusus bagi para mahasiswa adalah:
diskusi yang tidak disertai pemahaman utuh dan benar dapat memengaruhi cara pandang mereka yang masih berada dalam masa krusial pembentukan karakter dan identitas diri.
“Generasi muda adalah aset masa depan bangsa. Kita berharap mereka dapat memahami berbagai isu dengan kacamata yang luas, berpegang pada nilai luhur bangsa, serta tidak mudah terombang-ambing oleh gagasan yang belum tentu sesuai dengan kehidupan bermasyarakat di tanah air,” pungkas Yudi.
(Red)





