Cilacap | Mikanews : Di usia 22 tahun, sudah terjebak menjual tembakau Sintetis lewat media sosial. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi pemuda dan para generasi muda di manapun berada.
Usia yang seharusnya menjadi masa emas merintis masa depan, justru berujung di balik jeruji hukum.
Satresnarkoba Polres Cilacap berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RI (22 tahun) yang diduga aktif mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Penangkapan ini menjadi teguran keras bagi generasi muda untuk waspada memanfaatkan teknologi dan menjauhi perangkap narkotika.
Laporan Masyarakat Buka Jalan Pengungkapan;
Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah mendeteksi aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang di lingkungan mereka.
Petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memastikan identitas dan pergerakan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Kamis pukul 19.00 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan 13 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto mencapai 25,2 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan pendukung peredaran: timbangan digital, plastik klip, selotip, uang tunai Rp150.000, dan satu unit ponsel.
Modus Baru:
Beli Lewat Instagram, Jual Eceran Untung Besar;
Dari pemeriksaan awal terungkap cara kerja pelaku yang memanfaatkan kemudahan dunia maya.
Ia mengaku membeli barang tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
Kemudian tembakau sintetis dibagi-bagi menjadi bungkusan kecil seberat 1 gram dan dijual kembali seharga Rp100.000 per paket di wilayah sekitar Majenang.
Kasi Humas Polres Cilacap Ipda Galih Secahyo mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi tak boleh disalahgunakan.
“Kemudahan bertransaksi daring sering kali menjadi celah yang memikat anak muda, padahal risikonya sangat besar dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Pada malam yang sama, petugas masih melanjutkan pengembangan kasus untuk menelusuri jejak pemasok utama serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Pesan Penting:
Jangan Tukar Masa Depan dengan Keuntungan Sesaat
Kasus ini menjadi cermin nyata bagi kaum muda:
tergiur keuntungan instan justru menjerumuskan ke dalam masalah hukum yang panjang.
Tembakau sintetis sendiri memiliki dampak buruk bagi kesehatan, mulai dari gangguan saraf hingga ketergantungan berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan sekaligus mengimbau masyarakat, berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Sinergi kita adalah benteng terkuat melawan narkoba. Mari kita jaga generasi penerus dari perangkap yang menghancurkan harapan,” pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Cilacap untuk proses hukum selanjutnya.
(Cl)





