BerandaNASIONALKASUS IJAZAH: Kuasa Hukum Tegaskan Penjemputan Tanpa Surat Langgar Prosedur; Curigai Ada...

KASUS IJAZAH: Kuasa Hukum Tegaskan Penjemputan Tanpa Surat Langgar Prosedur; Curigai Ada Agenda Tertentu

Jakarta | Mikanews : Kasus Ijazah berkembang, hari ini (19/06/2026) Roy Suryo & dr Tifa dijemput Penyidik. Berdasarkan perkembangan pasca penjemputan tersebut, Kuasa hukum Roy & Tifa tegaskan wewenang harus tetap berbatas, hal ini sangat penting agar pelaksanaan prosesnya tidak menjadi kesalahan prosedur.

Terutama menghindari jangan ada terjadi dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo seakan-akan ada tekanan.

Apa lagi informasi penjemputan serentak terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma pagi ini, menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Roy & Tifa menegaskan tindakan itu tidak sesuai aturan karena dilakukan tanpa surat perintah resmi, padahal kedua kliennya selalu kooperatif selama lebih dari setahun terakhir.

Tim hukum menduga ada agenda tertentu di balik langkah tersebut dan siap menggugat pelanggaran prosedur hukum.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, mereka dijemput penyidik Polda Metro Jaya secara serentak pagi ini.IJAZAH

Penjemputan Serentak Tanpa Alasan Mendesak

Menurut Abdullah Al Katiri, kuasa hukum dr Tifa, upaya paksa tidak memenuhi syarat KUHAP karena tidak ada indikasi klien akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mangkir panggilan.

“Selama ini mereka selalu hadir bahkan melebihi kewajiban wajib lapor. Bahkan hari ini dr Tifa dijadwalkan ujian disertasi pukul 08.00 WIB, bukan pergi ke luar negeri. Kenapa harus didatangi secara mendadak dan tanpa surat perintah yang ditunjukkan?” tegasnya.

Ia mempertanyakan alasan penjemputan serentak di waktu yang hampir sama.

“Kalau memang berkas sudah lengkap, seharusnya cukup surat panggilan. Kami yakin mereka akan datang. Datangnya puluhan petugas ke kediaman terkesan didramatisir dan mengganggu ketenangan serta psikologis klien,” tambahnya.

Meskipun berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap, namun cara pelaksanaannya menuai kritik tajam.

Terkait pernyataan polisi bahwa berkas sudah lengkap dan memberi dasar hukum penjemputan, tim hukum memberikan tanggapan tegas:

“Kami akui polisi punya wewenang, tapi bukan berarti bebas tanpa batas. Belum jelas apakah kejaksaan sudah menyatakan berkas layak dilimpahkan. Bahkan waktu 14 hari pemeriksaan berubah menjadi 14 bulan, ini juga menimbulkan tanda tanya besar. Kami curiga, jangan-jangan jaksa enggan menahan, makanya dilakukan saat masih di tangan penyidik,” ujarnya.

Abdullah menegaskan tidak ada pasal yang mewajibkan penangkapan atau penahanan.

Penahanan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir, bukan keharusan.

“Semua asas due process of law dilanggar. Tanpa surat resmi, tanpa didampingi pengacara saat awal penjemputan, tanpa memberitahu hak-hak klien. Ini jelas pelanggaran prosedur dan HAM,” tegasnya.

Kuasa hukum menambahkan, saat ini Kedua klien sudah berada di Polda Metro Jaya;

Penjemputan dilakukan tanpa surat perintah resmi, apa lagi hal ini membuat dr Tifa secara psikologi terganggu, sebab ia akan ujian disertasi.

Meskipun akhirnya dr Tifa sempat menyelesaikan ujian disertasi secara daring;
tim hukum menilai cara penjemputan melanggar hukum acara.

Kronologi Lengkap Penjemputan berdasarkan adanya keterangan dari keluarga dan pendamping hukum:

– dr Tifauzia Tyassuma, dijemput sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, saat sedang bersiap ujian disertasi.

Sesampainya di Polda Metro Jaya, ia diberi kesempatan melaksanakan ujian secara daring melalui Zoom dalam pengawasan petugas.

– Roy Suryo, dijemput sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Sementara Roy baru tiba di rumahnya pukul 03.00 pagi usai perjalanan dari Bandung, dalam kondisi lelah dan memiliki riwayat kesehatan yang memerlukan obat rutin khusus.

– Prosedur: Tim hukum menyatakan tidak ada surat perintah resmi yang ditunjukkan saat penjemputan.

Agar tidak menimbulkan keributan, keduanya bersedia ikut secara kooperatif.

Kesatuan Tim Pembela;

Tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan telah bersatu dalam satu payung pembela bernama, ‘Troya demi memastikan perjuangan berjalan solid, terutama untuk memantau hak-hak hukum klien.

Dalam tenggat waktu 1×24 jam sesuai aturan, kuasa hukum akan:

– Memantau keputusan penyidik apakah menetapkan penahanan atau tidak

– Menyiapkan permohonan penangguhan penahanan disertai jaminan tokoh publik

– Memastikan kebutuhan kesehatan dan kenyamanan klien terpenuhi

– Mengajukan keberatan prosedur jika ditemukan pelanggaran hukum acara.

“Kami terbagi dua tim teknis tapi satu komando. Kami sudah siap menghadapi proses hukum berikutnya. Adrenalin kami sudah naik, kami siap meminta penyidik mempertanggungjawabkan cara kerja mereka di depan hukum,” tambahnya.

“Kami bukan kaleng-kaleng. Kami siap berjuang sampai akhir. Ini bukan soal pribadi, tapi soal membela kebenaran dan kepentingan publik soal ijazah mantan Presiden,” pungkasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum: Wewenang Bukan Berarti Tanpa Batas, menanggapi pernyataan polisi, bahwa berkas lengkap memberikan dasar hukum penjemputan, Koordinator Hukum Ahmad Khozinudin menjelaskan secara tegas:

“Memang benar penyidik punya wewenang, tapi tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP yang mewajibkan penangkapan atau penahanan. Penahanan itu ultimum remedium, upaya terakhir, bukan cara utama. Harusnya dimulai dengan pemanggilan tertulis agar keluarga dan penasihat hukum bisa bersiap, bukan masuk secara paksa ke ruang pribadi.”ungkapnya.

Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah ini yang dinilai tidak selaras dengan harapan publik terhadap pembaharuan hukum,

“Cara ini justru terkesan kontras dengan semangat KUHAP baru dan RUU Kepolisian yang diharapkan lebih menjunjung rasa kemanusiaan, keadilan, dan ruang privasi warga negara.”ujarnya.

Tim hukum juga mempertanyakan alasan mendesak, mengingat klien selalu hadir memenuhi panggilan selama hampir 14 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka November 2025 lalu.

Mereka menduga ada agenda tertentu dan menyoroti ketimpangan jika dibandingkan penanganan kasus lain.

Tanggapan Sekjen Pradi Bersatu;

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan pandangan seimbang terkait proses hukum tersebut:

“Kami menilai langkah yang diambil penyidik merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tegaskan tidak ada intervensi dari pihak pelapor maupun pihak luar yang memengaruhi jalannya penyidikan. Proses ini harus dilihat sebagai pelaksanaan tugas kepolisian sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang.”ucapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Sementara dari Polda Metro Jaya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi, dasar hukum tertulis, maupun penjelasan rinci yang dipublikasikan.

Prinsip: Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi kedua tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini