Jakarta | Mikanews : Kejaksaan Agung tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan perkara Korupsi Tata Kelola MBG, pada Kamis (2/7/2026).
Dengan telah ditetapkannya oleh Kejaksaan Agung secara resmi satu tersangka baru lagi, yaitu Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang, kini bertambah menjadi tujuh orang.
Profil dan Peran Tersangka
Saat ini Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahar dan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas di lembaga yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan strategis dalam pengaturan pasokan perlengkapan program.
Penyidik menduga ia meminta dua orang saksi untuk mendirikan badan usaha yang kemudian ditunjuk sebagai pemasok food tray atau wadah makan bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat langsung dalam penentuan harga jual food tray tersebut.
Harga yang ditetapkan diduga telah memuat komponen keuntungan atau bayaran yang akan diterima tersangka sebagai imbalan, agar titik layanan SPPG mendapatkan persetujuan operasional.
Dugaan inilah yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Menyusul penetapan statusnya, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan segera ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa 20 hari pertama.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara ini belum selesai dan akan terus diperdalam.
Pihak penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup dan peran pihak lain yang terlibat.
(Red)





