BerandaNASIONALPelayanan Publik Sumbar Diperkuat, Mahyeldi Wajibkan Seluruh OPD Ciptakan Inovasi

Pelayanan Publik Sumbar Diperkuat, Mahyeldi Wajibkan Seluruh OPD Ciptakan Inovasi

PADANG, Mikanews.id | Pelayanan publik Sumatera Barat menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghadirkan inovasi pelayanan yang mampu mempermudah, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Menurut Mahyeldi, kualitas pelayanan publik tidak cukup hanya mengandalkan prosedur administrasi. Aparatur pemerintah harus turun langsung berinteraksi dengan masyarakat agar memahami kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi setiap hari.

“Hadirnya pelayanan publik yang baik adalah ketika aparaturnya menyatu dengan masyarakat. Inovasi lahir karena pegawai berinteraksi dan memahami kebutuhan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Sebagai bentuk komitmen, Mahyeldi menegaskan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemprov Sumbar wajib melahirkan inovasi di unit kerja masing-masing. Inovasi tersebut harus memberikan dampak nyata berupa pelayanan yang lebih mudah diakses, lebih cepat diproses, dan lebih ringan bagi masyarakat.

“Seluruh pejabat struktural di Provinsi Sumatera Barat wajib menghadirkan inovasi. Intinya adalah bagaimana memudahkan, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat,” tegasnya.

Mahyeldi menilai aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat sehingga kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan yang diberikan.

Ia menekankan ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan banyaknya laporan pengaduan yang diterima pemerintah, melainkan semakin berkurangnya keluhan karena masyarakat telah memperoleh pelayanan yang memuaskan.

“Harapan kita ke depan bukan semakin banyak laporan yang masuk, tetapi justru tidak ada lagi masyarakat yang mengadu karena pelayanan yang diberikan sudah memuaskan,” katanya.

Menurut Mahyeldi, pelayanan yang berkualitas juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dampaknya, masyarakat akan semakin sadar menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk membayar pajak.

“Kalau rakyat semakin nyaman dan semakin terlayani, maka kesadaran mereka menjalankan kewajiban juga akan meningkat. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Mahyeldi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menyebut berdasarkan United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024, Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada pada skor 34 sehingga penguatan integritas dalam pelayanan publik tetap menjadi pekerjaan penting.

Maneger menilai tantangan tersebut tidak hanya berasal dari penyelenggara layanan, tetapi juga dari kebiasaan masyarakat yang masih menganggap wajar praktik pemberian “uang rokok” kepada petugas meskipun layanan yang diterima seharusnya gratis.

“Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Ombudsman Sumbar mencatat telah menerima sebanyak 1.820 laporan masyarakat, sedangkan total akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan mencapai sekitar 5.000 akses.

Menurut Adel, laporan tersebut telah menjadi sarana penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Berbagai tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman berhasil mendorong penyerahan ribuan ijazah yang sempat tertahan, pembenahan pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, penyempurnaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyelamatan hak-hak masyarakat dengan nilai miliaran rupiah.

“Laporan masyarakat telah menjadi instrumen koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tahun lalu saja valuasi kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar,” jelas Adel.

Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan tahapan awal penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*)

(red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini