BerandaPERISTIWAPemerkosaan Anak Disabilitas Terbongkar, Kakek Badut Diringkus Polres Pasbar

Pemerkosaan Anak Disabilitas Terbongkar, Kakek Badut Diringkus Polres Pasbar

PASAMAN BARAT, Mikanews.id | Kasus pemerkosaan anak disabilitas di Kabupaten Pasaman Barat terbongkar setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial D (63), alias Unyil.

Tersangka ditangkap saat sedang bekerja sebagai badut hiburan di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro.

Ironisnya, D ditangkap ketika tengah menghibur anak-anak di tengah keramaian pasar. Di balik pekerjaannya sebagai badut, polisi menduga pria berusia 63 tahun itu terlibat dalam tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

 

Menurut Kasat Reskrim, petugas langsung mengamankan D dan membawanya ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban yang dalam keterangan kepolisian disebut dengan nama samaran Bunga.

Dilakukan Berulang Selama 2024-2026

Polisi menyebut tindak pidana tersebut diduga dilakukan berulang kali dalam rentang Juli 2024 hingga Januari 2026.

Lokasi kejadian disebut berada di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diduga menggunakan ancaman fisik dan psikis untuk membuat korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Selain ancaman, tersangka juga disebut memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali selesai melakukan perbuatannya.

Polisi menyatakan kondisi korban membuat kasus tersebut menjadi perhatian serius. Bunga diketahui merupakan anak perempuan di bawah umur yang menyandang disabilitas intelektual.

Keterbatasan tersebut, menurut kepolisian, diduga dimanfaatkan tersangka untuk mempermudah aksinya.

Perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu tersebut kemudian menyebabkan korban mengalami kehamilan.

“Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga sudah dalam kondisi hamil,” ungkap Iptu Agung.

anak

Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain

Penangkapan D belum menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Polres Pasaman Barat masih mendalami dugaan adanya pelaku lain yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap korban.

Informasi tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.

Pemeriksaan tersebut mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menimpa Bunga.

Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati karena korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami tekanan mental.

Dalam proses pemeriksaan, korban didampingi psikolog klinis dari APSIFOR.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan sekaligus memperhatikan kondisi psikologis dan keselamatan korban serta kandungannya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan penyidik menjerat D alias Unyil dengan ketentuan pidana yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan penyandang disabilitas.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Pasaman Barat menyatakan penyidikan masih berlanjut. Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap perlindungan anak dan kelompok rentan, khususnya anak penyandang disabilitas. Masyarakat diimbau lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.(Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini