BerandaBERITAKPK Kembali Geledah BPN Bogor, 4 Koper Dibawa

KPK Kembali Geledah BPN Bogor, 4 Koper Dibawa

Bogor | mikanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 WIB hingga malam hari.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK terlihat meninggalkan kantor BPN Kabupaten Bogor dengan membawa empat koper. Berdasarkan informasi yang tersedia, koper tersebut diduga berisi dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Sekitar delapan kendaraan digunakan dalam kegiatan tersebut. Sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang juga terlihat berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan di BPN Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Kegiatan penyidik berlangsung di sejumlah lokasi dalam dua hari berturut-turut.

Pada Kamis (17/9/2026), KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Sehari kemudian, Jumat pagi (18/9/2026), penyidik bergerak ke Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Penggeledahan kemudian berlanjut pada Jumat siang hingga malam di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Dalam informasi perkara yang disampaikan, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sementara Rizal Pahlevi disebut sebagai pihak swasta.

Selain dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, KPK juga mendeteksi dugaan praktik gratifikasi yang lebih luas di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dugaan tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi juga mencakup dugaan transaksi terkait mutasi dan promosi jabatan.

Penggeledahan di BPN Kabupaten Bogor menjadi bagian dari rangkaian langkah penyidik untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti dalam perkara tersebut.

Dengan empat koper yang dibawa dari lokasi, publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai barang bukti yang diamankan serta perkembangan penyidikan terhadap delapan tersangka.

KPK juga masih diharapkan mengungkap secara lengkap konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini