PASAMAN BARAT, Mikanews.id | Respons cepat melalui Call Center 110 berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial AM (21), terduga pelaku pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
AM diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, polisi langsung merespons laporan tersebut untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP,” kata Iptu Agung di ruang kerjanya, Jumat, 18 September 2026.
Menurutnya, saat petugas tiba, AM sudah diamankan warga. Kondisi tersebut membuat polisi segera mengambil alih penanganan dan membawa terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum.
Kepergok Saat Potong Besi Antena
Kasus pencurian itu bermula ketika seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
AM diketahui sedang memotong besi kedudukan antena parabola TV milik korban. Pada saat bersamaan, seorang rekannya terlihat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Rekan AM diduga bersiaga sambil menunggu aksi pencurian tersebut selesai.
Saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung menyergap AM dan memegang tangannya. Mengetahui aksinya terbongkar, rekan AM langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Warga kemudian menemukan sejumlah kunci dan alat pemotong besi yang dibawa AM.
Untuk mencegah kejadian berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri, warga selanjutnya menghubungi layanan Call Center 110.
Mengaku Ingin Jual Parabola
Dalam interogasi awal di lokasi, AM mengakui perbuatannya.
Pemuda yang berstatus tunakarya atau pengangguran itu mengaku berniat mengambil antena parabola tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan uang.
AM juga mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama seorang teman.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegas Iptu Agung.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan AM yang melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu unit antena parabola TV, sejumlah kunci, serta alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
AM kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat AM dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Atas perkara tersebut, AM terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat melalui Call Center 110 dapat menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk merespons dugaan tindak pidana dengan cepat dan mengamankan situasi di lapangan.(Yelpi)





