BerandaNASIONALPerpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Tanpa Batas Akan Bunuh Regenerasi Kepemimpinan

Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Tanpa Batas Akan Bunuh Regenerasi Kepemimpinan

Jakarta | Mikanews : Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengingatkan agar wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa batas waktu tidak mengabaikan prinsip dasar demokrasi dan kebutuhan akan pembaharuan kepemimpinan di tingkat terdepan pemerintahan.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan bukan sekadar aturan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, melainkan juga pintu gerbang agar pemimpin-pemimpin baru dan segar terus bermunculan.

“Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Pembatasan juga bertujuan membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin baru,” tegas Djohermansyah, sebagaimana dikonfirmasi pada Jumat (11/9/2026).

Pandangan ini disampaikan di tengah maraknya aspirasi dari sejumlah kepala desa yang akan segera berakhir masa jabatannya, berharap dapat tetap menduduki jabatan sebagai Penjabat Kepala Desa.

Alasannya pun beragam, mulai dari efisiensi anggaran hingga penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Menurut Djohermansyah, alasan efisiensi biaya tidak pantas dijadikan alasan utama untuk menahan kekuasaan di tangan yang sama.

“Efisiensi bisa dicapai dengan menyederhanakan mekanisme dan menekan biaya penyelenggaraan pemilihan, bukan dengan menghilangkan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya sendiri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan fungsi sebenarnya dari posisi Penjabat Kepala Desa.

Posisi itu diciptakan semata-mata untuk menjamin kelangsungan pemerintahan saat terjadi kekosongan jabatan, bukan menjadi alat perpanjangan tangan bagi pejabat yang masa jabatannya sudah habis.

“Jabatan publik bukan milik pribadi. Bukan warisan keluarga. Bukan pula sesuatu yang dapat terus dipegang karena pemilik jabatan merasa paling berpengalaman,” tulisnya dalam sebuah kolom pandangan.

Semakin lama kekuasaan tertahan di satu tangan, lanjutnya, semakin besar risiko terjadinya penyimpangan, serta terbentuknya jaringan kekuasaan yang kuat dan sulit digantikan.

Hal ini justru berbahaya bagi kehidupan demokrasi di desa.

Djohermansyah mengingatkan, sistem pemilihan yang berlaku saat ini sudah sangat adil dan mengakomodasi keinginan rakyat.

“Jika kepala desa bekerja baik, rakyat bisa memilihnya kembali. Jika buruk, rakyat bisa menggantinya. Setelah dua periode, berilah kesempatan kepada yang lain,” paparnya.

Ia menegaskan, pergantian pemimpin bukan berarti membuang pengalaman yang sudah ada.

Sebaliknya, regenerasi justru diperlukan agar pemerintahan desa tetap dinamis, segar, dan tidak terjebak pada pola pikir yang kaku.

Oleh karena itu, wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa batas harus dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Jangan sampai kebijakan yang diambil justru mengorbankan prinsip demokrasi, menutup ruang regenerasi, serta merampas hak masyarakat desa untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini