BerandaBERITAPETI Dairi Digempur! Forkopimda Musnahkan 47 Pos Tambang Ilegal di Hutan Lindung

PETI Dairi Digempur! Forkopimda Musnahkan 47 Pos Tambang Ilegal di Hutan Lindung

DAIRI | mikanews – PETI Dairi menjadi sasaran operasi besar-besaran tim gabungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi. Sebanyak 47 titik pos atau gubuk yang diduga digunakan sebagai pusat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar di Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026).

Operasi dipimpin langsung Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dengan melibatkan sekitar 350 personel dari Polres Dairi, Kodim 0206/Dairi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, serta unsur pemerintah daerah lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengancam kelestarian kawasan hutan lindung.

PETI Dairi menjadi perhatian serius karena lokasi penambangan berada di kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan. Tim gabungan harus menempuh medan berbukit, jalur menanjak, dan akses yang sulit sebelum akhirnya mencapai lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas tanpa izin.

Saat aparat tiba di lokasi PETI, para pelaku sudah tidak ditemukan. Meski demikian, petugas berhasil mengidentifikasi sedikitnya 47 titik pos yang diduga digunakan sebagai tempat beraktivitas maupun beristirahat para penambang.

Petugas kemudian melakukan tindakan pemusnahan terhadap berbagai sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Sejumlah mesin dongfeng, pompa air, serta perlengkapan pendukung lainnya dibakar di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain memusnahkan peralatan, tim juga mengamankan satu unit mesin bor sebagai barang bukti. Barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut mengenai aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.

“Kami mengamankan satu mesin bor sebagai barang bukti. Sementara peralatan lainnya beserta gubuk-gubuk yang ada di lokasi kami musnahkan agar tidak digunakan kembali,” tegas Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.

PETI Dairi dipastikan akan terus menjadi fokus penindakan aparat. Kapolres menegaskan operasi tersebut bukan tindakan yang bersifat sementara, melainkan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Dairi.

Untuk memperkuat pengawasan, Polres Dairi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV. Sinergi tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan jaringan yang berada di balik aktivitas penambangan emas tanpa izin sekaligus mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali beroperasi.

Dalam operasi tersebut, aparat juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai dampak aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan. Penambangan tanpa izin dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, menurunkan kualitas kawasan hutan, hingga mengancam keberlangsungan sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan lindung menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, aparat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Hutan lindung adalah aset bersama yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak demi kepentingan sesaat,” tegas AKBP Otniel Siahaan. (Rizki)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini