Jakarta Barat, Mikanews.id | Dugaan pembegalan yang sempat dilaporkan terjadi di kawasan Cengkareng Barat ternyata tidak pernah terjadi. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap fakta bahwa peristiwa itu hanyalah rekayasa pelapor yang ingin mengklaim asuransi guna terbebas dari kewajiban angsuran. Kasus bermula laporan yang diterima 22 Juli 2026, di mana pelapor berinisial AC mengaku dirampok dua orang di Jalan Kampung Malang.
Ia menyebut tas berisi uang Rp1 juta dan laptop Lenovo Legion senilai Rp27,3 juta diambil paksa, serta mengaku terluka di lengan kiri akibat perlawanan.
Hasil penyelidikan mendalam memimpin tim Kanit Resmob AKP George Ruben AY., S.H., menemukan sejumlah kejanggalan yang mengungkap kebenaran.
“Setelah kami dalami seluruh keterangan dan bukti, ternyata peristiwa itu hanya cerita yang dibuat-buat,” tegasnya Jumat (24/7/2026).
Terungkap laptop yang dilaporkan hilang justru sedang dalam perbaikan di pusat servis kawasan Mangga Dua lengkap dengan bukti penerimaan.
Luka yang diklaim bekas serangan pelaku pun dipastikan dibuat sendiri menggunakan gunting di kamar mandi rumahnya.
Motif utamanya terungkap: pelapor yang terdesak masalah ekonomi ingin menggunakan laporan polisi sebagai dasar klaim asuransi agar cicilan barang yang baru dibayar lima kali angsuran tersebut dapat dihentikan.
Menyadari kesalahannya, pelapor datang kembali ke kepolisian untuk mencabut laporan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya memohon maaf kepada seluruh jajaran Polri atas laporan palsu ini. Saya melakukannya karena kesulitan ekonomi dan ingin klaim asuransi. Saya berjanji tidak akan mengulangi,” ucapnya dalam pernyataan klarifikasi.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat laporan yang tidak sesuai fakta.
Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses pidana, sekaligus membebani kerja aparat yang seharusnya fokus menangani kejahatan nyata di tengah masyarakat.(*)
(Red)





