BerandaNASIONALPolisi Jangan Menakut-nakuti Masyarakat! Hasan Basri Kecam Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Polisi Jangan Menakut-nakuti Masyarakat! Hasan Basri Kecam Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

JAKARTA | mikanews – Polisi jangan menakut-nakuti masyarakat. Pesan tegas itu disampaikan Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, menyusul dugaan tindakan represif oknum aparat kepolisian saat menggerebek Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hasan mengecam keras cara aparat mendatangi pesantren khusus perempuan tersebut pada dini hari. Ia menilai tindakan penggerebekan yang melibatkan santriwati berusia 10 hingga 16 tahun itu harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri.

Berdasarkan informasi lapangan dan keterangan pengelola pesantren, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB. Belasan hingga sekitar 20 personel kepolisian berseragam hitam dilaporkan mendatangi lokasi dan mendobrak pintu pesantren.

Kedatangan aparat disebut berlangsung tanpa izin sebagaimana disampaikan pihak pengelola dan tanpa didampingi wali santri.

Situasi semakin memprihatinkan karena pesantren tersebut dihuni 12 santriwati berusia 10 sampai 16 tahun dan didampingi empat ustazah. Saat penggerebekan berlangsung, para santriwati sedang beristirahat dan belum mengenakan busana tertutup seperti jilbab maupun cadar.

Menurut keterangan yang diterima, meskipun terdapat beberapa polisi wanita (polwan) di lokasi, tindakan penggerebekan dan kontak fisik justru dilakukan oleh polisi laki-laki.

Pintu pesantren diduga didobrak secara paksa. Para santriwati juga disebut dibentak dan diinterogasi secara agresif mengenai identitas mereka.

Tidak hanya diperiksa di lingkungan pesantren, seluruh 12 santriwati bersama para pengasuh kemudian dibawa ke kantor kepolisian, mulai dari Polsek setempat hingga Polres Sukoharjo. Mereka menjalani pemeriksaan selama berjam-jam hingga seharian.

Penggerebekan tersebut bermula dari dugaan keterkaitan seseorang berinisial I dengan kasus pembakaran warung mi ayam di Sukoharjo.

Namun, berdasarkan penelusuran dan hasil interogasi sebagaimana disampaikan dalam keterangan pihak pesantren, sosok berinisial I hanya merupakan simpatisan yang membantu mencari dana secara swadaya.

Secara administratif, I bukan pengurus yayasan, bukan ustaz, dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak pesantren.

Hasil pemeriksaan juga disebut tidak menemukan keterlibatan para santriwati maupun pengelola pesantren dalam kasus pembakaran tersebut.

Kondisi inilah yang membuat Hasan Basri mempertanyakan cara aparat menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh mengabaikan etika, prosedur, dan perlindungan terhadap anak-anak.

“Saya mengecam keras cara-cara dan model penggerebekan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah. Tindakan masuk tanpa salam pada dini hari ke pesantren perempuan dan melakukan tindakan represif terhadap anak-anak di bawah umur adalah perbuatan yang tidak beradab,” ujar Hasan Basri.

Hasan yang juga aktif di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menegaskan bahwa para santriwati tersebut masih berstatus anak-anak. Usia mereka belum mencapai 17 tahun sehingga membutuhkan perlindungan khusus dalam setiap proses penegakan hukum.

Ia menyayangkan pendekatan aparat yang menurutnya telah menimbulkan ketakutan dan berpotensi meninggalkan dampak psikologis bagi para santriwati.

“Para santriwati ini umurnya tidak lebih dari 16 tahun, mereka masih anak-anak. Perlindungan terhadap anak sudah diatur tegas dalam undang-undang. Cara penanganan yang kasar ini menyebabkan trauma dan ketakutan hebat bagi anak-anak kita,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, Hasan mendesak Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian yang terlibat. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan berlebihan diperiksa secara serius serta ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Bahkan, Hasan meminta Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolsek setempat dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar Kapolri dapat menindak tegas para oknum yang bertindak melebihi SOP. Kapolda Jateng, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolsek setempat harus dicopot, serta para aparat yang bertindak di lapangan harus dihukum keras karena membuat anak-anak santriwati menjadi trauma berkepanjangan,” tegas Hasan.

Hasan juga mengingatkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan ketakutan. Menurutnya, slogan kepolisian yang mengusung semangat kebersamaan dengan masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan anak, dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan.

Ia menegaskan, pesantren dan lingkungan pendidikan tidak boleh menjadi tempat yang membuat anak-anak merasa terancam akibat pendekatan aparat yang tidak mengedepankan kehati-hatian.

“Di mana slogannya selama ini adalah ‘Muhammadiyah’? Maka ini harus benar-benar wujud nyata adanya bahwa polisi bersama masyarakat, bukan polisi menakut-nakuti masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini