BerandaBERITARapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Bahas 7 Raperda, Mulai Hunian hingga Ketahanan...

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Bahas 7 Raperda, Mulai Hunian hingga Ketahanan Pangan

Kota Probolinggo, Mikanews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (8/9/2026) siang, membahas sejumlah rancangan peraturan daerah yang menjadi agenda utama Masa Sidang I Tahun 2026.
Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K)., M.Kes, hadir langsung membacakan nota penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota, sementara empat rancangan lainnya merupakan inisiatif langsung dari anggota DPRD.

Kegiatan ini berlandaskan Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/27/KPTS.DPRD KOTA/425.050/2025 mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026.

Seluruh materi yang disusun dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum, sosial, dan ekonomi masyarakat, serta menyesuaikan dengan perkembangan aturan nasional yang berlaku.

Tiga Raperda Usulan Pemerintah:
Berfokus pada Hunian, Keuangan Daerah, dan Pengelolaan Aset

Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

kota

Regulasi ini disusun guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi kebutuhan dasar warga demi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan.

Kebijakan ini secara khusus memihak masyarakat berpenghasilan rendah, memudahkan akses pembangunan maupun perolehan hunian secara bertahap, menyediakan bantuan stimulan, hingga mengatur pemeliharaan lingkungan tempat tinggal agar layak dan sehat.

Kedua, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Langkah ini diambil karena kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak dapat dipenuhi sepenuhnya dalam satu tahun anggaran, mengingat keterbatasan sumber pendapatan daerah.

Pembentukan dana cadangan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 303 Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan peraturan lain yang mendasarinya.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan pengelolaan aset yang semakin kompleks, serta berlakunya aturan baru di tingkat pusat seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Tujuannya agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih akuntabel, tepat sasaran, hemat, dan bermanfaat sebesar‑besarnya bagi kepentingan publik.

Wali Kota Aminuddin berharap ketiga rancangan ini segera didalami dan dibahas bersama Panitia Khusus DPRD dan tim pemerintah daerah.

“Sinergi kuat antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat akan melahirkan peraturan berkualitas, menuju Probolinggo yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.

Empat Raperda Inisiatif DPRD: Jawab Tantangan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan

Selain usulan pemerintah, DPRD Kota Probolinggo juga menyampaikan nota penjelasan atas empat rancangan peraturan daerah inisiatifnya.

Ketujuh materi ini dinilai bukan sekadar pemenuhan agenda rutin, melainkan instrumen hukum strategis untuk mengarahkan kebijakan, melindungi hak warga, serta menjawab beragam tantangan yang terus berkembang.

Pertama, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah kota dalam menyusun upaya terpadu melawan bahaya narkoba, mulai dari pencegahan di sekolah, tempat kerja, hingga lingkungan keluarga, serta memastikan akses rehabilitasi yang layak bagi yang membutuhkan.

Kedua, Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.

Diharapkan kehadiran aturan ini membangun struktur ekonomi rakyat yang seimbang dan berkeadilan, meliputi kemudahan akses permodalan, penerapan teknologi baru, pengelolaan usaha yang baik, kemitraan, hingga pemberian penghargaan bagi koperasi berprestasi.

Tujuannya agar koperasi benar‑benar menjadi tulang punggung perekonomian warga.

kota

Ketiga, Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Materi ini disusun untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan daerah dengan mengutamakan hasil produksi lokal, mengurangi ketergantungan pasokan dari luar, mengatur penyimpanan cadangan pangan pemerintah maupun masyarakat, menjaga kelancaran distribusi, hingga mencegah pemborosan makanan.

Keempat, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Mengatur tata kelola jenis sampah yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan kesehatan, dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara pemerintah daerah, instansi teknis, pelaku usaha, dan masyarakat.

Hal ini agar penanganan berjalan teratur, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Seluruh rancangan ini telah disiapkan melalui kajian mendalam, penyusunan naskah akademik berdasar kondisi nyata daerah, serta pembahasan bersama para ahli dan pemangku kepentingan.

Komitmen Implementasi dan Terobosan Baru Pengelolaan Aset

Dalam jalannya rapat, Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Robit Riyanto, menyampaikan harapan agar seluruh rancangan yang dibahas tidak hanya berhenti menjadi tulisan di atas kertas.

“Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, semuanya harus benar‑benar dijalankan dan memberi manfaat nyata bagi seluruh warga Probolinggo,” tegasnya.

Usai rapat, Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong langkah strategis dalam memanfaatkan aset milik daerah dan menata kawasan pemukiman.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus memperbaiki lingkungan kumuh dan hunian tidak layak, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas dan inovatif dengan dunia usaha.

“Dulu kita sering menemui kendala dalam penyewaan aset. Kini berkat aturan baru dari pemerintah pusat, kita bisa menerapkan pola kerja sama seperti Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha, dengan durasi hingga 30 tahun, maupun skema Bangun Guna Serah dengan pembagian keuntungan yang saling menguntungkan, misalnya rasio 30:70,” jelas Aminuddin.

Skema ini juga berpotensi didukung pembiayaan dari Kementerian Keuangan, sehingga dapat mendongkrak investasi serta Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu, penataan kawasan juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup warga, membuat wajah kota lebih tertata dan manusiawi.

Pemerintah Kota juga menegaskan kesiapan menghadapi tahapan pelaksanaan pemilu serentak mendatang, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU‑XXII/2025 yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan umum dan kepemimpinan daerah di tahun‑tahun mendatang.

Dengan berbagai terobosan hukum dan kebijakan ini, Pemerintah Kota Probolinggo optimistis potensi ekonomi daerah akan semakin terbuka luas, sejalan dengan komitmen membangun kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
(Hsy)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini