BEKASI | mikanews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan dugaan penyimpangan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengelolaan KSO dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 17 September 2026. Operasi tersebut berlangsung serentak mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah tempat dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” kata Anang di Jakarta Selatan.
Enam lokasi menjadi sasaran penyidik. Lokasi tersebut berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, badan usaha milik daerah, hingga perusahaan swasta.
Penyidik mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, serta kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Gedung Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan.
Langkah Kejagung ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan KSO. Penyidik menduga terdapat celah regulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Rentang perkara yang diselidiki juga menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan disebut berlangsung selama 15 tahun, yakni sejak 2009 sampai 2024.
Kejagung menyebut dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Namun, hingga penggeledahan dilakukan, besaran kerugian negara belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.
Penyidik juga belum mengungkap secara detail dokumen maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari enam lokasi tersebut.
Dengan penggeledahan ini, penyidikan memasuki tahap pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KSO tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat penetapan tersangka secara resmi.
Artinya, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan adanya penggeledahan atau proses penyidikan.
Perkembangan perkara tersebut selanjutnya bergantung pada hasil pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti oleh penyidik Kejagung. (MAS)





