BerandaDAERAHKejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

PASAMAN BARAT | Mikanews.ID : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 35 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (18/12/2025) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Gudang Barang Bukti Kejari Pasaman Barat dan dilaksanakan berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum yang ditangani Kejari Pasaman Barat pada periode September hingga Desember 2025.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan instansi terkait. Hadir di antaranya Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat dr. Gina Alecia, M.Kes., Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Andika, S.H., M.M. mewakili Kapolres Pasaman Barat, serta Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Irma Harahap, S.H., M.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Dari 35 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 21 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja kering dengan berat lebih dari 106 kilogram (106.723,82 gram) dari 10 perkara serta sabu (metamfetamin) seberat 99,77 gram dari 11 perkara.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari 14 perkara lainnya, yang terdiri atas pencurian (4 perkara), penganiayaan (3 perkara), minyak dan gas bumi (2 perkara), pelanggaran Undang-Undang Kesehatan (2 perkara), pengrusakan (1 perkara), perlindungan anak (1 perkara), dan perjudian (1 perkara).

Baca juga :Kepala, Lepas Relawan MTsN 3 Pasaman Barat ke Palembayan

Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasaman Barat, Mas Benny Mika Dorma Saragih, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi penanganan perkara serta memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum di wilayah Pasaman Barat. *Mika
(Akhir)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini