Agam | Mikanews.id – Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Rabu (20/5), menghadirkan dua saksi fakta dan seorang ahli hukum pidana dari pihak pemohon.
Dua saksi fakta yang dihadirkan yakni mantan Wali Nagari Sungai Batang periode 2015-2021, Jhon Hendra dan Ketua Pengelola Pasar, Feri M. Keduanya menyebut pembangunan pasar berjalan baik, selesai sesuai kontrak dan sempat dimanfaatkan pedagang tanpa persoalan berarti.
Dalam persidangan kali ini, tiga tersangka yakni JP, ES dan H turut mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan video telekonferensi dari Rutan Maninjau. Ketiganya ikut memberikan keterangan dalam agenda pembuktian praperadilan tersebut.
Sidang pembuktian pertama untuk pemohon JP dimulai pukul 10.20 WIB dan dipimpin hakim tunggal Syofyan Adi SH MH. JP merupakan Direktur Utama PT BSM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar rakyat dengan nilai kerugian negara sekitar Rp265 juta.
Sementara sidang pembuktian untuk tersangka ES dan H digelar bersamaan di ruang terpisah. Sidang ES dipimpin hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH MH, sedangkan sidang H dipimpin hakim tunggal Vonny SH.
Baca juga: KPU Pasaman Barat Tegaskan: Wewenang Penyelenggaraan Pilwana Sepenuhnya Ada di Pemda
Pihak termohon dari Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau diwakili tim jaksa Ekky Aji Prasetyo SH, Fellya Perdana Okta Fasril SH dan tim. Sedangkan pihak pemohon didampingi kuasa hukum Kasmanedi dan Hamid Kamar bersama keluarga masing-masing tersangka.
Dalam keterangannya, Jhon Hendra menyebut program revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang diajukan sejak 2016 dan baru terealisasi pada 2019.
Ia mengaku tidak terlalu mengenal tersangka JP karena selama proses pekerjaan lebih banyak berhubungan dengan tersangka ES selaku pelaksana lapangan dan tersangka H yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Agam.
Menurutnya, pembangunan pasar selesai dalam waktu 75 hari kerja sesuai kontrak. Serah terima bangunan dilakukan pada 2 Januari 2020 dari pihak rekanan PT BSM kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Agam sebelum diserahkan kepada pemerintah nagari untuk dimanfaatkan pedagang.
“Setelah itu langsung ditempati pedagang. Kondisi bangunan sesuai dengan gambar yang pernah saya lihat,” ujar Jhon Hendra di persidangan.
Pengelolaan pasar kemudian dipercayakan kepada Feri M. Dalam kesaksiannya, Feri menyebut tidak ada persoalan yang muncul selama proses pembangunan maupun pemanfaatan pasar hingga masa tugasnya berakhir.
“Pasar dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang. Tidak ada keluhan dari pedagang maupun kejadian yang mengganggu aktivitas pasar,” katanya.
Kedua saksi mengaku baru mengetahui adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut setelah dipanggil penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau pada 2024.
Jhon Hendra mengatakan dirinya diperiksa sekitar tiga sampai empat kali sebagai saksi. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tahapan pemeriksaan yang dijalani apakah penyelidikan atau penyidikan.
“Saya hanya tahu dipanggil melalui surat oleh pihak jaksa untuk diminta memberikan keterangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Feri M yang mengaku diperiksa tiga kali oleh penyidik kejaksaan.
Saat memberikan keterangan di persidangan, kedua saksi juga menyampaikan kondisi pasar saat ini sudah berbeda dibanding saat awal dibangun. Kios dan meja pasar yang sebelumnya menjadi bagian pembangunan telah diruntuhkan dan area tersebut kini menjadi lahan parkir.
Perubahan itu diketahui terjadi pada 2023. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang merusak bangunan tersebut. Mereka menyebut pengelolaan pasar telah dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang sejak 2022.
Selain saksi fakta, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana Dr Fitriati SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang.
Dalam keterangannya, ahli menyebut tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tersangka dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap hak-hak tersangka.
Ia juga menjelaskan syarat penahanan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah, memenuhi ancaman pidana tertentu, serta adanya alasan subjektif seperti mengabaikan panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi.
“Semua unsur itu harus terpenuhi sebelum dilakukan penahanan,” jelasnya.
Ahli juga menegaskan alat bukti yang diperoleh dengan melanggar aturan dapat kehilangan keabsahannya dan tidak dapat digunakan dalam pembuktian.
Menjawab pertanyaan jaksa terkait alat bukti berupa keterangan saksi, ahli dan dokumen yang telah disita melalui izin Pengadilan Negeri Lubukbasung, ahli menyebut hal tersebut pada prinsipnya dapat memenuhi syarat penetapan tersangka sepanjang alat bukti itu sah.
Namun, ia menekankan minimal dua alat bukti harus memiliki kualitas, relevansi dan keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
“Dua alat bukti itu harus mampu menerangkan adanya peristiwa pidana dan dugaan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.





