BerandaNASIONALBahar bin Smith Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di...

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Mikanews.id – Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan status hukum ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menjerat pendakwah kontroversial tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dialami seorang anggota Banser saat menghadiri acara ceramah.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bahar dari saksi menjadi tersangka. “Kita sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka Bahar bin Smith untuk hadir dan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Korban Pencurian di Medan Jadi Tersangka, Disuruh Polisi Tangkap Maling Sendiri

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban datang ke lokasi untuk mengikuti dan mendengarkan ceramah Bahar bin Smith.

Ketika korban mendekat dan berupaya bersalaman, sejumlah orang yang berada di sekitar Bahar diduga langsung menghadang. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup.

Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami luka dan lebam di beberapa bagian tubuh. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga berujung pada penetapan tersangka.

Rekam Jejak Kontroversi Bahar bin Smith

Nama Habib Bahar bin Smith bukan kali pertama terseret dalam persoalan hukum. Pendakwah yang memiliki nama lengkap Sayid Bahar bin Ali bin Smith, lahir pada 23 Juli 1985, dikenal sebagai tokoh agama dengan rekam jejak kontroversial.

Pada 2018, Bahar sempat tersandung kasus ceramah yang dinilai mengandung unsur provokasi dan kekerasan, yang videonya viral di media sosial. Pada tahun yang sama, ia juga terjerat kasus penganiayaan dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Bahar sempat mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020, namun kembali ditahan beberapa hari kemudian karena dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial dengan mengumpulkan massa dan menyampaikan pidato bermuatan provokasi.

Selain itu, Bahar juga pernah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan keonaran, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada Desember 2021, namanya kembali viral setelah ceramahnya di Kabupaten Bandung yang menyinggung sejumlah isu sensitif nasional, termasuk tokoh dan institusi negara.

Terbaru, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser kembali memantik perhatian publik dan memunculkan beragam reaksi di masyarakat.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang tersangka. Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dijadwalkan berlangsung sesuai surat panggilan resmi yang telah dikirimkan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini