Ditulis oleh: Saipen Kasri Lubis
Mikanews.id – Kasus penganiayaan terhadap Ahmad Osen, seorang penyuluh agama di Pasaman Barat, menjadi gambaran nyata bagaimana kekerasan bisa berlanjut meski korban telah menempuh jalur hukum. Setelah melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat, hanya dua hari kemudian ia kembali menjadi korban tabrakan yang diduga disengaja. Rekaman dashcam memperlihatkan pelaku mengikuti korban sebelum insiden, memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perspektif hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berlapis. Pertama, penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023):
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika mengakibatkan mati, pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Kedua, perbuatan menabrak korban dengan sengaja dapat dijerat sebagai percobaan pembunuhan (Pasal 455 KUHP baru):
“Barang siapa dengan maksud untuk menghilangkan nyawa orang lain melakukan perbuatan yang menimbulkan kemungkinan matinya orang tersebut, dipidana karena percobaan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.”
Baca juga: Bupati Pasaman Barat Hadiri Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
Ketiga, perbuatan tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana lalu lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (3):
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.”
Selain itu, dalam konteks KUHAP baru (UU No. 8 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Pidana), terdapat pasal-pasal yang menegaskan perlindungan terhadap korban:
– Pasal 65 KUHAP baru:
“Korban berhak memperoleh perlindungan dari ancaman yang membahayakan jiwa, tubuh, dan/atau harta bendanya selama proses peradilan berlangsung.”
– Pasal 67 KUHAP baru:
“Korban berhak atas pendampingan hukum dan psikologis dalam setiap tahap pemeriksaan.”
Kumulasi pasal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menghadapi satu tuduhan, melainkan beberapa tindak pidana sekaligus. Prinsip concursus realis dalam KUHP memungkinkan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman berlapis, sehingga efek jera dapat tercapai.
Sebagai jurnalis, saya menilai kasus ini adalah ujian nyata bagi penegakan hukum di Pasaman Barat. Ketika korban sudah berani melapor, namun justru mengalami serangan lanjutan, hal ini menimbulkan kesan bahwa hukum belum sepenuhnya melindungi warga dari intimidasi. Jika aparat tidak segera bertindak tegas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Padahal, dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi kekerasan untuk mengalahkan keadilan.
Kasus Ahmad Osen harus menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan keberpihakan pada korban, menegakkan hukum secara transparan, dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai KUHP dan KUHAP baru. Hanya dengan cara itu, masyarakat akan percaya bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi, bukan tunduk pada kekuasaan atau ancaman.




