Talamau | Mikanews.id – Senin 25 Mei 2026 – Guna menindak tegas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Kapolsek Talamau IPTU. Fifriki Candra, S.H., M.H memimpin langsung kegiatan penegakan hukum di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Kecamatan Talamau. Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur Pemerintah Nagari dan jajaran pemerintahan Jorong setempat, menyusul banyaknya laporan warga yang khawatir akan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Di lokasi pengecekan, IPTU. Fifriki Candra menegaskan komitmen pihaknya bersama pemerintah nagari untuk terus mengawasi dan membasmi segala bentuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi di seluruh wilayah Kecamatan Talamau.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung aktivitas PETI, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan sangat merugikan kepentingan bersama.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh warga, agar menjauhi aktivitas tambang ilegal. Kegiatan ini terbukti merusak hutan, merusak struktur tanah, hingga mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan kita bersama. Kerusakan ini pada akhirnya akan kembali menimpa masyarakat sendiri,” tegas Kapolsek di lokasi kegiatan.
Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan tim di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat operasi berjalan.
Namun, petugas menemukan sejumlah bekas galian tanah dan bangunan pondok yang diduga kuat pernah digunakan sebagai tempat operasional para pelaku, namun kini sudah ditinggalkan.
Baca juga:Â Replanting PT PAN P Diprotes, Niniak Mamak Batang Biyu Soroti HGU dan Kebun Plasma
Menutup kegiatan tersebut, Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam. Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya kegiatan tambang ilegal agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.
Pemerintah Nagari dan aparat kepolisian pun berkomitmen akan rutin melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah kembali tumbuhnya praktik perusakan lingkungan di wilayah Talamau. ( RMS )





