Pasaman Barat | Mikanews.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) menegaskan tetap akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun ini yang meliputi seluruh 87 nagari. Kebijakan ini diambil berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pertimbangan efisiensi anggaran, sekaligus menjawab dan menepis berbagai kegelisahan yang berkembang di masyarakat terkait keamanan, infrastruktur, dan kemudahan penggunaan.
Kepala Dinas DPMN Kabupaten Pasaman Barat, Syaikhul Putra, dalam wawancara khusus dengan wartawan Mika News, menjelaskan alasan utama peralihan dari sistem konvensional ke elektronik.
Menurutnya, langkah ini bukan kebijakan sepihak, melainkan respon terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, sekaligus menjamin proses demokrasi yang lebih modern.
“Alasan utamanya ada dua hal mendasar. Pertama, penerapan teknologi dalam pemilihan saat ini sudah diperbolehkan dan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Artinya landasan hukumnya sudah ada dan sah, kami berhak sekaligus didorong memanfaatkannya. Kedua, secara pembiayaan sistem ini jauh lebih efisien dan hemat dibandingkan cara lama. Kita tidak perlu lagi mencetak jutaan lembar kertas, mendistribusikannya ke pelosok, hingga menghitung secara manual yang memakan biaya dan waktu besar,” ujar Syaikhul Putra.
Baca juga:Â Pemkab Pasaman Perkuat Disiplin dan Kinerja ASN Lewat Program ASN Bangkit.
Ia kemudian merinci dasar hukum yang dijadikan pijakan utama pelaksanaan kebijakan tersebut, sekaligus menjamin keabsahan proses dan hasilnya. Di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 4, 5, dan Pasal 12 Ayat (2) yang membolehkan penggunaan teknologi informasi serta metode pemungutan suara lain yang sah dan tidak melanggar prinsip demokrasi.
​
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah mengatur teknis pemilihan nagari, termasuk memanfaatkan teknologi.
​
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, yang menegaskan istilah ‘mencoblos’ dapat dimaknai juga dengan metode elektronik asalkan menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
​
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 Ayat (1), yang mengakui hasil cetak dari sistem elektronik memiliki kekuatan bukti hukum yang sama dengan dokumen kertas.
“Semua payung hukum itu sudah ada. Jadi ini bukan terobosan sembarangan, tapi pelaksanaan amanah undang-undang sekaligus langkah efisiensi anggaran,” tegasnya menegaskan keabsahan kebijakan ini.
Salah satu kegelisahan terbesar masyarakat datang dari wilayah pedalaman, mengingat kondisi geografis Pasaman Barat yang berat, seperti di Kecamatan Kinali, Gunung Tuleh, dan Ranah Batahan. Terkait hal ini, Syaikhul Putra mengaku pihaknya telah menyiapkan strategi logistik khusus agar perangkat aman sampai ke lokasi.
Baca juga:Â Penerapan Sumbang Duo Baleh dan Aktualisasi Kato Nan Ampek
“Kami sadar kondisi jalan berat, ada yang rusak dan sulit dijangkau. Tapi tim kami sudah terlatih dan alat dikemas dengan sistem pengamanan khusus. Insyaallah alat sampai di seluruh nagari tanpa kerusakan sedikitpun,” katanya menepis kekhawatiran kerusakan alat.
Masalah krusial lainnya adalah kelistrikan. Berdasarkan data Dinas ESDM dan PLN, masih ada wilayah seperti Nagari Aia Bangih, Rabijonggor, Sungai Aur, Sinuruik, dan sebagian Nagari Talu yang belum teraliri listrik PLN, serta 28 persen titik pemungutan suara yang kondisinya tidak stabil. Menjawab kekhawatiran ini, DPMN menyiapkan solusi mandiri sehingga tidak ada TPS yang terhambat.
“Kami siapkan genset di setiap TPS yang bermasalah listriknya. Alat ini bisa beroperasi berjam-jam secara mandiri. Jadi tidak ada alasan mati lampu atau proses pemilihan terhenti di tengah jalan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait keterbatasan sinyal internet di wilayah pedalaman yang sempat dikhawatirkan menjadi penghambat utama, Syaikhul Putra memberikan penegasan tegas untuk meluruskan pemahaman masyarakat. Sistem yang digunakan nantinya sama sekali tidak bergantung pada jaringan komunikasi.
“Perlu diluruskan kepada seluruh warga, sistem ini murni bekerja secara offline atau luring. Tidak ada penggunaan internet sama sekali, baik saat pemungutan maupun penghitungan suara. Data tersimpan aman di dalam alat, diproses langsung di tempat. Jadi tidak ada pengaruhnya meskipun sinyal lemah, hilang, atau tidak ada sama sekali di jorong-jorong terpencil,” ucapnya tegas.
Kegelisahan juga datang langsung dari masyarakat, salah satunya warga Nagari Talu yang tidak ingin namanya disebut. Ia mengaku khawatir dan kurang mengerti teknologi, takut salah menekan tombol atau suaranya tidak terhitung karena tidak terbiasa dengan alat canggih. Menanggapi hal ini, DPMN berjanji melakukan sosialisasi masif dengan metode yang sangat mudah dipahami hingga ke tingkat warga.
“Tampilan alat sangat sederhana, gambar calonnya diperbesar agar jelas dilihat. Tapi kami tidak akan membiarkan warga bingung. Kami sudah siapkan video tutorial langkah demi langkah yang akan disebarkan dan ditayangkan di balai nagari hingga ke jorong-jorong terpencil. Bapak ibu, petani, dan orang tua akan kami ajari dan latih sampai benar-benar paham sebelum hari pelaksanaan. Petugas juga sudah dilatih khusus untuk membantu tanpa melanggar kerahasiaan suara,” janji Syaikhul Putra.
Menyangkut keamanan data dan risiko kecurangan atau peretasan yang menjadi kekhawatiran paling tinggi di publik, Kepala DPMN menjamin sistem ini sangat aman dan terpercaya. Ia menegaskan teknologi yang dipakai bukan percobaan baru, melainkan yang sudah teruji secara nasional.
“Karena sistemnya tertutup, mandiri, dan tidak terhubung jaringan luar, maka mustahil diretas atau dimanipulasi dari jarak jauh. Teknologi ini sudah teruji dan telah dipakai sukses di daerah lain. Selain itu, begitu pemungutan selesai, hasil perolehan suara akan langsung dicetak kertasnya dan ditempel di papan pengumuman persis seperti pemilihan biasa. Ada bukti fisiknya, ada angka yang jelas, terpampang nyata di hadapan masyarakat. Tidak ada ruang sedikitpun untuk mengubah data,” jelasnya meyakinkan.
Dari sisi pembiayaan, Syaikhul Putra memastikan seluruh kebutuhan pengadaan alat, operasional, hingga pelatihan ribuan petugas sudah tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat. Meski nilainya besar di awal, ia memastikan penghematan akan terasa signifikan dalam jangka panjang dan jauh lebih efisien dibanding cara lama.
“Investasi awal memang ada, tapi jauh lebih murah dibanding biaya berulang cetak kertas dan logistik berat setiap kali pemilihan. Dana sudah aman, tidak menunggu bantuan pusat. Pemkab Pasaman Barat siap menanggungnya demi kemajuan demokrasi,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, meski mengakui tantangan cukup berat mulai dari geografi hingga kemampuan warga, Syaikhul Putra menegaskan keyakinannya Pasaman Barat sudah siap 100 persen menerapkan sistem ini serentak di 87 nagari, serta memastikan seluruh kegelisahan warga sudah ada jawaban dan solusinya.
“Kami sudah hitung matang-matang. Mulai dari hukum, biaya, hingga solusi teknis semua sudah ada. Ini langkah ke depan yang aman dan efisien. Kami yakin Pilwana serentak tahun ini berjalan sukses, aman, transparan, dan menjadi tonggak kemajuan bagi Pasaman Barat,” pungkasnya.
(RMS)





