BARITO SELATAN | mikanews — Dugaan penyelewengan Dana Desa Ngurit Tahun Anggaran 2024 kini menjadi perhatian masyarakat. Warga Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengadukan dugaan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.
Pengaduan itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh karena masyarakat menilai penanganan dugaan penyimpangan di tingkat lokal belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan mereka.
Salah satu persoalan yang disorot warga adalah dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada nota belanja dan stempel yang digunakan dalam dokumen tersebut.
Warga menduga terdapat nota belanja yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Dugaan itu menjadi sorotan setelah pemilik Toko Sarah disebut memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan nota-nota yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang diminta warga untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Keaslian nota, stempel, transaksi, serta penggunaan dana harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Namun, dugaan penyelewengan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana yang terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kerugian keuangan negara, serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat setelah melakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Masyarakat juga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan di tingkat Kabupaten Barito Selatan.
Perwakilan masyarakat, Harmito, Mamut, dan Umpul, menyampaikan kekecewaan karena proses yang mereka laporkan dinilai belum memberikan kepastian.
Menurut keterangan warga, Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah memanggil sekitar 13 orang untuk dimintai keterangan sejak November 2025. Namun, hingga pengaduan tersebut disampaikan, masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Warga meminta proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Mereka berharap setiap dokumen yang dianggap bermasalah diperiksa, transaksi ditelusuri, dan penggunaan Dana Desa diverifikasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga meminta aparat membedakan dengan jelas antara kesalahan administrasi dan dugaan tindak pidana. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan kepastian hukum.
Pengelolaan Dana Desa memiliki kewajiban transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, nota, kuitansi, stempel, serta dokumen transaksi yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran harus menggambarkan transaksi yang benar-benar terjadi.
Dalam pengaduannya, masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian agar laporan tersebut memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Warga juga meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara, KPK menelaah laporan sesuai kewenangannya apabila memenuhi kriteria, serta Mabes Polri ikut memastikan pengawasan terhadap proses penanganan.
Selain itu, Kementerian Keuangan diminta memberikan perhatian terhadap aspek pengelolaan Dana Desa yang menjadi pokok pengaduan masyarakat.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai administrasi desa. Mereka menilai penggunaan Dana Desa berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang publik.
Jika dugaan nota fiktif dan penggunaan dokumen yang tidak benar terbukti melalui pemeriksaan, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar terhadap pihak yang dilaporkan.
Masyarakat kini meminta penegak hukum memberikan kepastian melalui pemeriksaan bukti, klarifikasi dokumen, penelusuran transaksi, dan penghitungan kerugian keuangan negara apabila memang ditemukan unsur kerugian.
Pengaduan tersebut menjadi perhatian karena warga tidak hanya meminta proses hukum berjalan, tetapi juga meminta hasil pemeriksaan yang dapat menjawab dugaan penyelewengan Dana Desa Ngurit Tahun Anggaran 2024 secara terang.
Perkara ini masih berupa dugaan berdasarkan laporan dan pernyataan pihak masyarakat. Belum ada keterangan dalam bahan yang diberikan mengenai putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemerintah desa, pihak yang dilaporkan, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengaduan tersebut. (Red)





