BerandaBERITAKejaksaan RI Raih WTP 10 Tahun, Tindak Lanjut BPK Tembus 94,8 Persen

Kejaksaan RI Raih WTP 10 Tahun, Tindak Lanjut BPK Tembus 94,8 Persen

Jakarta | mikanews — Kejaksaan Republik Indonesia kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 tahun berturut-turut. Capaian tersebut disertai tingkat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 94,8 persen.

Angka tindak lanjut tersebut disebut jauh di atas rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen. Hasil pemeriksaan itu disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.

Nyoman menyebut tingkat tindak lanjut sebesar 94,8 persen merupakan capaian yang sangat tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

“Angka 94,8 persen ini luar biasa, jauh melebihi rata-rata nasional. Ini membuktikan konsistensi dan ketertiban yang tinggi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI,” ujar Nyoman.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kejaksaan RI tersebut berlangsung selama 95 hari.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan seluruh jajaran Kejaksaan yang terlibat dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.

Menurut Burhanuddin, keberhasilan mempertahankan WTP selama satu dekade merupakan hasil kerja seluruh insan Adhyaksa, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Sepuluh tahun berturut-turut meraih WTP adalah bukti nyata bahwa setiap rupiah uang negara yang dipercayakan kepada kita senantiasa dijaga ketat, terhindar dari kebocoran, dan dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegas Burhanuddin.

Namun, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran tidak menjadikan predikat WTP sebagai alasan untuk berpuas diri.

Burhanuddin menegaskan bahwa WTP bukan tujuan akhir. Menurutnya, kepatuhan terhadap tata kelola keuangan merupakan kewajiban dasar yang harus terus dijaga oleh lembaga penegak hukum.

“Saya tegaskan: predikat WTP bukanlah puncak pencapaian atau tujuan akhir pengabdian kita. Ini hanyalah standar paling dasar, kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Burhanuddin juga menyoroti catatan dan temuan yang masih tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK.

Ia memerintahkan seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia untuk melakukan evaluasi dan menindaklanjuti catatan tersebut. Penyempurnaan juga harus dilakukan agar kelemahan yang sama tidak kembali terjadi.

Untuk memperkuat tata kelola keuangan, Jaksa Agung menetapkan enam arahan bagi seluruh jajaran Kejaksaan RI.

Pertama, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko agar setiap proses berjalan secara terkontrol.

Kedua, meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sehingga seluruh aset tercatat, terawat, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ketiga, memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar penerimaan tercatat secara tertib dan seluruhnya disetorkan.

Keempat, mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan agar aset negara dapat segera digunakan untuk kepentingan publik.

Kelima, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai unsur pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.

Keenam, mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data. Sistem tersebut diarahkan untuk menghubungkan data perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, aset, pendapatan, hingga pengawasan.

Burhanuddin menekankan bahwa tertib administrasi tidak boleh hanya dilakukan ketika pemeriksaan BPK berlangsung.

Menurutnya, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik harus menjadi bagian dari kebiasaan kerja setiap insan Adhyaksa.

“Kepatuhan hukum dan tertib administrasi harus tumbuh menjadi kebiasaan hidup setiap insan Adhyaksa, bukan sekadar kegiatan sesaat,” kata Burhanuddin.

Ia juga berharap hubungan kerja sama dan pengawasan antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.

Penyerahan LHP tersebut turut disaksikan Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Capaian WTP selama 10 tahun berturut-turut dan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 94,8 persen menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan Kejaksaan RI.

Namun, Jaksa Agung menegaskan capaian tersebut harus diikuti perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar mempertahankan sebuah predikat. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini