Karawang | mikanews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp237,07 miliar. Kasus yang berlangsung pada 2021 hingga 2024 itu menyeret empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KPR melalui salah satu kantor cabang bank milik negara (Himbara) di Karawang yang berkaitan dengan proyek PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Kerugian keuangan negara sementara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai angka Rp237 miliar lebih,” kata Dedy saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis malam.
Berdasarkan hasil perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian itu berkaitan dengan pengajuan KPR fiktif dan penggunaan dokumen yang tidak sah untuk 445 debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan.
Dalam perkara ini, VY disebut berperan sebagai Direktur PT Bumi Arta Sedayu. Ia diduga bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan, termasuk pengembangan proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
Penyidik menduga VY memerintahkan manipulasi data dengan menggunakan identitas pihak lain atau yang disebut sebagai “debitur topengan”. Cara tersebut diduga digunakan untuk menutupi riwayat kredit buruk calon peminjam.
VY juga diduga membentuk kelompok yang disebut “Tim Batik”. Kelompok tersebut diduga menjalankan pemalsuan dokumen untuk mendukung pengajuan KPR yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, VY diduga mengarahkan aliran uang suap kepada pejabat dan pegawai bank yang berkaitan dengan proses pengajuan KPR.
Tersangka kedua, HJ, merupakan General Manager Penjualan dan Pemasaran pada periode 2020–2024. Ia diduga menyusun strategi pemasaran dan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan.
HJ juga disebut ikut memerintahkan pembentukan “Tim Batik” agar pengajuan KPR dari pihak yang tidak memenuhi syarat tetap dapat diproses hingga disetujui dan dicairkan.
Sementara itu, OH yang menjabat sebagai Manajer Penjualan pada periode 2020–2024 diduga mengatur tim pemasaran di lapangan.
OH disebut mengarahkan penggunaan identitas orang lain sebagai peminjam fiktif. Ia juga diduga memfasilitasi perubahan data calon nasabah yang memiliki risiko kredit tinggi atau riwayat kredit buruk.
Tersangka keempat, HH, merupakan Manajer KPR periode 2020–2024. Ia diduga bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
HH juga disebut memimpin operasional “Tim Batik” dan diduga memberikan suap kepada oknum pegawai bank agar proses persetujuan serta pencairan KPR dapat berlangsung.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan, yakni VY, OH, dan HH. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara HJ belum ditahan karena hingga kini tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejari Karawang menyebut HJ telah dipanggil secara patut dan sesuai prosedur hukum.
“Sementara itu, tersangka berinisial HJ hingga saat ini mangkir dan tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dedy.
Besarnya perkara ini terlihat dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Penyidik Kejari Karawang telah memeriksa 271 orang saksi dan ahli.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga menyita 495 barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, catatan keuangan, sisa dana dalam rekening penampungan, serta aset bangunan hasil pembangunan.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di lingkungan perbankan yang diduga ikut memuluskan penyimpangan dalam proses penyaluran dana KPR.
Dedy menegaskan seluruh aliran dana dan pihak yang diduga terlibat akan terus ditelusuri.
“Kami akan menelusuri setiap jejak, setiap aliran dana, dan setiap pihak yang terlibat. Tidak ada yang akan dibiarkan lepas dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Dedy.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (1) huruf b.
Perkara ini kini masih dalam tahap penyidikan. Fokus Kejari Karawang selanjutnya adalah mengungkap secara lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi KPR yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp237 miliar. (Sym)





