BerandaBERITALPSK Turun Proaktif, 13 Anak Diduga Korban Kekerasan Seksual di Sumba Barat...

LPSK Turun Proaktif, 13 Anak Diduga Korban Kekerasan Seksual di Sumba Barat Dilindungi

Sumba Barat | mikanews — LPSK turun langsung ke Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang tenaga pengajar honorer sebagai tersangka.

Tigabelas  anak sekolah diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Perlindungan terhadap mereka kini menjadi perhatian di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berjumlah tiga orang telah berada di Sumba Barat sejak Selasa, 8 September 2026. Tim dijadwalkan berada di wilayah tersebut hingga Jumat mendatang.

Kepala Perwakilan LPSK Nusa Tenggara Timur, Anselmus S. Bolen, mengatakan kedatangan tim dilakukan atas inisiatif LPSK setelah lembaga tersebut memantau perkembangan kasus melalui pemberitaan media.

LPSK mengambil langkah tersebut meskipun belum menerima pengaduan resmi dari pihak korban.

“Kami turun meskipun belum ada pengaduan. Sistemnya proaktif, jemput bola,” tegas Anselmus saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Sebelum mendatangi lokasi, LPSK telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat. Koordinasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai perkara yang sedang ditangani penyidik.

Tim LPSK kemudian mengumpulkan data dan menelaah perkembangan perkara. Kondisi anak-anak yang diduga menjadi korban juga menjadi bagian dari kajian.

Pada tahap awal ini, LPSK belum langsung menentukan bentuk perlindungan formal. Tim terlebih dahulu menggali kebutuhan perlindungan yang diperlukan berdasarkan kondisi perkara dan keadaan anak-anak.

Hasil kajian tersebut nantinya disampaikan kepada kantor pusat LPSK di Jakarta. Setelah proses tersebut, akan ditentukan tim penanggung jawab dan jenis perlindungan yang diberikan.

Langkah LPSK mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH., MH.

Umbu Rudi menilai proses hukum terhadap tersangka harus tetap berjalan secara profesional. Namun, kepentingan dan hak anak-anak yang diduga menjadi korban juga harus mendapatkan perhatian.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan LPSK Pusat dan mereka sudah turun ke Sumba Barat untuk mendampingi para korban. Kehadiran ini bukan sekadar kepedulian, melainkan pelaksanaan mandat negara berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Umbu Rudi.

Menurut Umbu Rudi, anak-anak yang diduga menjadi korban tidak boleh menghadapi proses hukum tanpa perlindungan.

Ia menyebut perlindungan yang dapat diberikan LPSK antara lain menjaga kerahasiaan identitas, menyediakan keamanan dan tempat berlindung, memberikan bantuan medis dan psikologis, serta membantu pengajuan ganti rugi dan kompensasi.

Di sisi lain, penyidikan perkara tetap berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sumba Barat.

Penyidik telah menetapkan seorang guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka. Sebelumnya, MM diperiksa sebagai saksi hingga penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

MM telah ditahan sejak 31 Agustus 2026 selama 20 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali mengatakan penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati mendalam kepada para korban dan keluarga,” ujar Yohanis.

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Karena itu, Satreskrim Polres Sumba Barat menyediakan Posko Pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, atau data pribadi anak-anak yang diduga menjadi korban.

Masyarakat diminta tidak melakukan penghakiman dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menambah beban psikologis anak.

“Jangan berikan stigma atau menyalahkan korban. Mari berikan dukungan, dan percayakan penanganan kepada aparat berwenang,” tegas Yohanis.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sumba Barat kini berada dalam dua jalur yang berjalan bersamaan. Polisi melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka, sementara LPSK mengkaji kebutuhan perlindungan bagi 13 anak yang diduga menjadi korban.

Kehadiran LPSK secara proaktif menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap tersangka. Keselamatan, kerahasiaan identitas, serta kebutuhan perlindungan anak juga menjadi bagian penting yang sedang dikaji. (Htt)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini