Tangerang | Mikanews : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil membongkar jaringan kejahatan daring internasional yang diam‑diam beroperasi dari sebuah unit hunian di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan, di mana lima orang tertangkap langsung di lokasi operasi, sedangkan dua lainnya ditangkap saat hendak bergerak melalui Bandara Internasional Soekarno‑Hatta.
Jaringan ini diduga mengelola rangkaian situs perjudian yang sasaran utamanya adalah masyarakat di negara Vietnam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat terhadap permohonan perpanjangan izin tinggal.
Pada 29 Agustus 2026, lima orang warga asing — dua berkewarganegaraan Tiongkok dan tiga warga Vietnam — mengajukan perpanjangan Visa on Arrival melalui layanan daring aplikasi Molina.
Saat memeriksa berkas, petugas menemukan hal mencurigakan: dokumen tiket kepulangan yang mereka lampirkan ternyata menggunakan nama orang lain yang kemudian diubah.
Dugaan ketidakwajaran ini semakin kuat setelah dilakukan koordinasi lintas satuan kerja dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno‑Hatta.
Pada Senin, 7 September 2026, kelima orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil penelusuran rekam jejak perjalanan menunjukkan mereka pernah berkunjung ke Kamboja, sementara jawaban yang disampaikan saat diperiksa saling bertentangan dan tidak konsisten satu sama lain.
Berbekal bukti awal yang cukup, petugas segera melakukan tindak lanjut berupa penggeledahan di unit apartemen tempat mereka menetap.
Di dalam ruangan tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana utama pelaksanaan kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit komputer meja, satu perangkat komputer jinjing, serta puluhan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoperasikan dan mengelola sistem situs perjudian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui dua warga Tiongkok berperan sebagai pengelola sistem teknologi dan pengaturan jalannya operasi, sementara tiga warga Vietnam bertanggung jawab mengurus seluruh alur transaksi keuangan serta pemasaran jaringan, dengan sasaran utama pengguna jasa yang berada di wilayah Vietnam.
Dalam proses pengembangan penyelidikan, tim juga berhasil menangkap dua warga asing lain di lingkungan Bandara Soekarno‑Hatta yang terbukti memiliki keterkaitan erat dengan kelompok yang sama.
Dengan demikian, jumlah orang yang diamankan kini berjumlah tujuh orang, sementara identitas lengkap serta peran masing‑masing masih sedang didalami secara mendalam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap jejak jaringan secara utuh.
“Kami juga sedang menelusuri siapa pihak yang merekrut, mengatur, dan mengendalikan ketujuh warga asing ini dari balik layar, termasuk sosok berinisial B yang hingga saat ini keberadaannya belum diketahui,” ungkapnya.
Barron menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap para tersangka akan disesuaikan dengan bukti yang terungkap.
“Jika kecukupan bukti terpenuhi, mereka akan diproses sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Jika jalur lain tidak memungkinkan, langkah pemulangan paksa dan pelarangan masuk kembali ke wilayah Indonesia tetap dapat diterapkan,” jelasnya di hadapan para awak media.
Kasus ini sekaligus membuka sorotan luas terhadap risiko baru yang muncul:
pemanfaatan kawasan hunian warga biasa di wilayah Tangerang sebagai basis operasi kejahatan digital lintas batas negara, yang tidak merugikan warga Indonesia secara langsung, namun memanfaatkan wilayah negara sebagai tempat persembunyian dan pelaksanaan kejahatan yang menyasar masyarakat negara lain.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat terhadap keberadaan warga asing di setiap penjuru wilayah terus dijaga ketat demi keamanan dan ketertiban nasional.
(Red)





